Kakon Banjarsari Tanggamus Lantik dan Mutasi Tiga Perangkat Pekon

TANGGAMUS (PBO) – Pemerintah Pekon Banjarsari, Kecamatan Talangpadang, Kabupaten Tanggamus, mengadakan pelantikan perangkat pekon yang baru, bertempat di kantor pekon setempat, Jum’at (22/10/2021).

Ketiga perangkat pekon itu dilantik langsung oleh Kepala Pekon Banjarsari, Topan Andri, yakni melantik dan memutasikan tiga perangkat pekon Andi Saputra dilantik menjadi juru tulis yang jabatan sebelumnya Kaur Tata Usaha dan Umum, Cindi Dwi Audia dilantik menjadi Kaur Umum, Rivo Farobi dilantik menjadi Kepala Suku Dusun tiga yang jabatan sebelumnya Juru Tulis.

Kasi Pemerintahan Kecamatan Talangpadang dalam sambutannya menyampaikan, permohonan maaf kepada pemerintah pekon Banjarsari, lantaran Camat Talangpadang tidak bisa hadir dikarenakan berhalangan.

“Kepala pekon memiliki kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat pekon, memang wewenang mutlaknya kepala pekon itu sendiri diatur dalam perbup no. 11 tahun 2016 tentang pedoman pembentukan organisasi, tata kerja pemerintah pekon dan pengangkatan serta berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa di mana pada pasal 16 ayat 2 poin (b) menyatakan bahwa mengangkat dan memberhentian pimpinan perangkat desa merupakan Kewenangan Kepala Desa, pemberhentian perangkat pekon,” ungkap dia.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Pemerintahan Kecamatan Talangpadang, Atun, BHP Pekon Banjarsari dan semua perangkat pekon setempat, beberapa tamu undangan dan dua linmas.(saparudin/romli).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *