LAMPUNG UTARA (PBO) – Pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang meresahkan warga, menyerahkan diri kepada pihak Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, Minggu(17/10/2021)
Sebelumnya, Tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara telah mengamankan dua pelaku lainya berikut barang bukti sebanyak 13 unit sepeda motor berbagai jenis hasil kejahatannya.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K. diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Eko Rendi, S.H. menyampaikan bahwa inisial pelaku adalah A (30) warga Desa Negri Agung Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah.
“Tersangka menyerahkan diri, dengan didampingi oleh pihak Keluarga pada Sabtu 16 Oktober 2021, untuk selanjutnya mempertanggung jawabkan perbuatannya pidana yang telah dilakukannya”,kata AKP Eko.
Berdasarkan data Pihak Kepolisian, pelaku terlibat aksi pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di wilayah Polres Lampung Utara bersama dua rekannya yang telah diamankan sebelumnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, pemberetan dengan ancaman 9 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.(vivi)