Apdesi Gandeng Kejari Tuba Gelar Kegiatan Jalisa

TULANGBAWANG (PBO) – Pemerintah desa lahir dengan Payung Hukum Undang-undang Tentang desa, yang mana pemerintah desa memiliki fungsi melaksanakan birokrasi pemerintahan, tata kelola keuangan, aset, manajemen pembangunan dam aspek pembinaan serta pengawasan.

Dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang inilah, sering sekali kepala desa dihadapkan pada berbagai permasalahan hukum. Hal tersebut dikatakan Kajari Tulangbawang, dalam program Jaksa Peduli Desa, di Hotel Le’Man, Selasa (12/10/2021).

“Kejaksaan Negeri Tulangbawang, telah melakukan penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana desa sejak tahun 2019 sampai dengan 2021 sebanyak 10 perkara dengan 10 orang terpidana dan rata-rata penjatuhan hukuman berkisar 3-5 tahun,” kata dia.

Ia menuturkan, bertolak dari keadaan tersebut, Kejari Tulangawang gagas program Jaksa Peduli Desa (Jalisa) yang memberikan pembinaan kepada seluruh kepala kampung dengan melakukan penyuluhan hukum sebagai upaya hukum preventif atau pencegahan timbulnya penyalahgunaan dalam pengelolaan dana desa.

“Kegiatan ini, sebagai pencerahan hukum atau penerangan hukum. Diharapkan meningkatkan kesadaran hukum aparatur pemerintahan kampung dalam pengelolaan dana desa dan aset desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” harap dia.

Selain itu, kata dia, aparatur kampung dapat menghindari perbuatan yang melanggar tidak pidana umum lainnya.

“Kedepan, tidak ada lagi kepala kampung yang terjerat hukum. Dengan memahami hukum kiya dapat mejauhi hukuman,” tegas dia.

Sementara, Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Tulangbawang, Hi Bambang Sumantri mengatakan, kegiatan ini upaya memberikan edukasi dan untuk menambah wawasan tentang hukum dan diikuti 147 kepala kampung se-kabupaten Tulangbawang.

“Setelah kegiatan ini, saya berharap, kawan-kawan kepala kampung bisa bertambah SDM nya dan bisa di implementasikan di masing-masing kampung,” pungkas dia.(Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *