20 Pekon di Kecamatan Talangpadang Tanda Tangani MoU dengan Disdukcapil Tanggamus

TANGGAMUS (PBO) – Kepala Pekon dan Kasi pelayanan se-kecamatan Talangpadang kabupaten Tanggamus menandatangani permohonan kerja sama pelayanan data admintrasi kependudukan online secara kolektif (pelakol online) bersama Pihak Disdukcapil, Rabu (13/10/2021).

Adapun MoU kerjasama tersebut dalam kepengurusan di bidang kependudukan diantaranya pembuatan surat pindah pembuatan kartu keluarga perekaman KTP pembuatan akta kelahiran akta Kematian serta pembuatan kartu KIA.

Kadis Dukcapil Tanggamus,Kepala Disdukcapil Maradona S.STP,MM menerangkan, kepala pekon se kecamatan Talangpadang agar dalam kepengurusan pelayanan di pekon jangan sampai memungut biaya kepada masyarakat nya di masing-masing pekon dan harus memantau kinerja kasi pelayanan selaku pelakol online.

“Jagan sampai terjadi pungutan biaya walaupun sekecil apapun dikarnakan geratis dan kepala pekon diminta untuk menganggarkan untuk biaya perjalanan dinas kasi pelayanan selaku plakol online,” pungkasnya.(Saparudin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *