PESAWARAN (PBO) – Berdasarkan hasil laporan masyarakat bahwa di sebuah warung sering para sopir truk dan bus lintas memakai barang haram jenis sabu, akhirnya Polres Pesawaran amankan Rama fardiansah (19) dan Rajo (38) warga dusun Bernai Desa Kotaagung Kecamatan Tegineneng, Sabtu (11/09/2021).
Berdasarkan:LP/A/647/IX/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 11 September 2021
AKBP. Vero Aria radmantyo. Selaku kapolres pesawaran, melalui priss rilis polres pesawaran,”Menyatakan
Bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa di sebuah warung (TKP) sering dijadikan para sopir Truk dan bus lintas kota sebagai tempat menggunakan Narkotika jenis sabu
kemudian aggota Sattes Narkoba Polres Pesawaran melakukan undercover menjadi sopir truk kemudian dengan mengendarai truk anggota yang menyamar berhenti diwarung tersebut tak lama kemudian anggota mencoba membeli sabu seharga Rp. 200.000 kepada tersangka saat akan memberikan sabu tersebut dengan sigap anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka
kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkotika jenis sabu dan BB Uang hasil penjualan dari hasil introgasi sabu tersebut dibeli dari sdr. RAJO (tertangkap) selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya
Berikut Barang Bukti :
– 6 (enam) bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu
– uang tunai Rp. 750.000
– 1 (satu) unit Handphone merk Oppo F11 pro Berat brutto : 1,06 gram
Pasal yang di langgar:
pasal 114 ayat( 1) atau pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (wandi/hendi)

