PESAWARAN (PBO) – Satnarkoba Polres Pesawaran terpaksa menangkap seorang mama muda berinisial YYA (38) pada Jum’at (21/08/2021) lantaran sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Wates Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
AKBP Vero Aria Radmantyo, S.Ik, M.H “Selaku kapolres pesawaran menyampaikan, tersangka berinisial YYA (38) adalah seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gang Royal, Kelurahan Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung.
Penangkapan tersebut dilakukan bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka YYA (38) sering melakukan transaksi narkoba, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP tersebut,” ujar Kapolres dalam keterangan pers rilisnya kepada media, Sabtu 21/08/2021.
Lebih lanjut, AKBP. Vero” saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram dari tersangka dan barang bukti (BB) tersebut telah dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun barang bukti (BB) yang telah diamankan dari tersangka sebanyak tiga (3) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, berikut satu (1) unit handphone merek Vivo warna biru, uang senilai Rp. 150.000, satu (1) buah kaos kaki dan satu (1) buah kotak CDR,” terangnya.
Kepada petugas tambah Kapolres, tersangka mengakui memiliki barang haram tersebut dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dikenai
Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka YYA (38) terancam kurungan penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama 15 tahun, sebagaimana Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Wandi)

