KALIANDA (PBO) – Dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di sekitar pesisir pantai Pemerintah Pusat menggelontorkan dana untuk pembangunan breakwater, salah satunya di Desa Maja Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampungselatan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Mina Fajar Abadi, namun disisi lain dalam pengerjaan proyek tersebut merugikan masyarakat Desa Tajimalela, dimana Material Batu yang digunakan ditambang dari lokasi yang berada di dusun 1 Desa Tajimalela Kecamatan Kalianda, sehingga jalan di lingkungan tersebut mengalami kerusakan parah ditambah pencemaran udara akibat debu yang tebal beterbangan.
Salah satu warga yang tak ingin disebutkan namanya, menyampaikan keluhannya akibat jalan yang rusak dan debu tebal tersebut. “Kalau hujan jalan jadi becek kalau panas ya debunya mengganggu pernapasan,” ujarnya, Sabtu (07/08/2021).
Zailani salah satu tokoh pemuda Desa Tajimalela menerangkan bahwa pihaknya pernah melakukan komunikasi dengan pihak penanggungjawab tambang agar ada komitmen tertulis soal jalan yang rusak tersebut. “Pernah kami melakukan mediasi agar ada perbaikan untuk jalan, tapi pihak pengelola tidak juga mengindahkan permintaan kami,” paparnya.
“Kami meminta kepada pihak yang terkait agar membantu dalam perumusan solusi persoalan ini, karena kepentingan umum harus diprioritaskan jika tidak akan menimbulkan kesenjangan sosial sehingga menimbulkan konflik,” tambahnya.
Arifin selaku Pj Kepala Desa Tajimalela menjelaskan bahwa Tambang tersebut tidak memiliki Izin lingkungan, “Tambang itu tidak memiliki izin lingkungan, soal jalan yang rusak gak tau mau diperbaiki apa tidak, karena pihak pemilik tambang sejauh ini berkoordinasi dengan Pemerintah Desa,” jelasnya.
Sampai berita ini diterbitkan pihak pengelola tambang dan PT. Mina Fajar Abadi serta instansi terkait belum dapat di hubungi.(amuri)

