LAMPUNG SELATAN (PBO) – Mantan Kepala Desa Gedung Agung Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Aswanto, diduga menggelapkan Dana Pajak PPH dan PPN pada kegiatan yang bersumber dari anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018 – 2019 sebesar Rp 95.474.937.00,-.
Dari data yang dimiliki serta keterangan Nara sumber mengungkapkan jika Pajak PPH dan PPN pada tahun 2018 – 2019 hingga saat ini tidak pernah di setorkan ke Kas Negara.
“Sejak tahun 2018 – hingga tahun 2019 pajak PPH dan PPN milik Desa Gedung Agung tidak pernah di setorkan,” ungkap sumber.
Sumber juga mengatakan, jika Aswanto selaku kepala desa sekaligus kuasa anggaran secara sengaja tidak menyetorkan dana Pajak PPH dan PPN tersebut.
“Sejak tahun 2018 – 2019 dana Pajak tersebut tidak disetorkan, kalau memang niat untuk di kembalikan sudah pasti saat ini sudah di kembalikan tetapi kenyataanya sampai saat ini dana tersebut tidak di kembalikan,” ujar sumber.
Menurut sumber lain mengatakan setiap kegiatan yang bersumber dari anggaran DD dan ADD, khusunya pada belanja barang dan jasa, seharusnya sudah mencakup untuk biaya pajak PPH dan PPN, namun mengapa tidak di setorkan.
Selain itu, tidak mungkin pada Rancangan Anggaran Biaya (RAB) tidak diperhitungkan terlebih dahulu untuk dana Pajak PPH dan PPN.
Padahal jika melihat dari peraturan, Pasal 2 ayat (14) Peraturan menteri Keuangan Nomor : 80/PMK.03/2010 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 184/PMK.03/2007 tentang penetuan jadwal tempat pembayaran Pajak dan tata cara pengangsuran dan penundaan pembayaran pajak yang berbunyi PPN atau PPN dan PPNBM yang pemungutanya dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran sebagai pemungut PPN, Harus disetorkan paling lama tujuh bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Lalu, undang – undang Nomor 36 tahun 2007 tentang Pajak Penghasilan (PPh), pasal 22 merupakan iuran atau pungutan pajak yang dilakukan suatu pihak kepada wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan suatu barang.
Dengan tidak disetorkanya pajak tersebut maka berdampak pada meruginya Negara. (Amuri)

