14 Bulan Terlewati, PT Sri Rahayu Agung Belum Bayarkan Hak Pesangon Karyawan

SERDANG BEDAGAI (PBO) – Sangat miris keadaan di masa pandemi covid 19,PT Sri Rahayu Agung yang terletak di desa Kotarih baru kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumatra Utara sangat banyak permasalahan karyawan/pekerja PT Sri Rahayu Agung yang belum menerima hak pesangonnya setelah di keluarkan atau di pecat sepihak.Ada yang sebagian dari karyawan di pecat menggunakan surat dan ada juga yang hanya di sampaikan secara lisan.

Seperti tertawa dan tersenyum diatas penderitaan karyawan/pekerja,pihak PT Sri Rahayu Agung dalam menindas hak karyawan/pekerja yang tidak di berikan hak pesangonnya hingga saat ini.Seolah hukum dapat di beli dan undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 dapat di kangkangi seperti membalikan telapak tangan.Dari berbagai sumber yang dapat kami himpun di lapangan bahwa pemecatan juga di lakukan sepihak tanpa ada kesalahan.

Dari salah seorang mantan karyawan/pekerja yang berinisial W,F yang dapat kami konfirmasi mengatakan “Sampai sekarang hak-hak kami yang di pecat tidak di berikan pesangon.ada yang 2 tahun ada juga yang 15 bulan,semua masa kerja berpariasi.Kami sebagai karyawan/pekerja sangat kecewa atas tindakan sepihak atas pemecatan ini”tandasnya.

Di tempat berbeda saat kami konfirmasi mantan karyawan/pekerja yang tidak di bayarkan hak pesangonnya dan mantan ketua FSP PP SPSI kebun Kotarih Marsudi mengatakan “PT Sri Rahayu Agung tidak memiliki etikat baik,mengeluarkan karyawannya tanpa ada kesalahan.kalau salah kasih surat teguran,melakukan kesalahan lagi kasih surat peringatan sampai surat pemecatan.Dan yang menjadi permasalahan bagi kami karyawan/pekerja kesalahan tidak tau apa langsung main pecat aja.Dan hebatnya lagi begitu kuatnya hukum di NKRI ini semua di kangkangi oleh PT Sri Rahayu Agung.Ester Susiana yang duduk manis di balik mejanya harus bertanggung jawab atas terjadinya hal ini.melalui RB Damanik yang pernah menjadi Estate Manager,Pranjhit dan Seniton Pardede juga harus bertanggung jawab atas pemecatan sepihak ini.Semua pihak sudah memediasi tentang hal ini,dari Kapolres Serdang Bedagai,ketua DPRD kabupaten Serdang Bedagai bahkan dinas terkait ketenaga kerjaan Kabupaten Serdang Bedagai.Namun hanya isapan jempol saja,bagi saya PT Sri Rahayu Agung yang di miliki oleh Hansen melalui tangan-tangan suruhannya bisa membeli dan menutup mata hukum yang berlaku di NKRI ini”.ucapnya dengan tegas dan kecewa

Hukum dan undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 masih dapat di tutup dengan pengusaha-pengusaha nakal agar diam seolah tak melihat kejadian dan terjadinya permasalahan pesangon yang sudah 14 bulan bahkan lebih tidak di bayarkan oleh PT Sri Rahayu Agung milik Hansen.

Sumber : Seluruh Mantan Karyawan/Pekerja PT Sri Rahayu Agung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *