Komisi III DPRD Lamsel Soroti Pencemaran Lingkungan oleh PT. Agro Utama Indonesia

LAMPUNG SELATAN (PBO) – Diduga lahan jagung warga tercemar oleh limbah perusahaan, Komisi III DPRD Lampung Selatan Soroti limbah pembuangan PT. Agro Utama Indonesia dan akan turun langsung ke lapangan.

Kunjungan yang akan dilakukan tersebut guna melihat kondisi lahan warga yang diduga telah di cemari oleh limbah yang berasal dari aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang pengeringan jagung tersebut.

Saat dikonfirmasi, salah satu anggota komisi 3 DPRD Lamsel, menjelaskan, pabrik pengeringan jagung PT. Agro Utama Indonesia yang berada di Desa Tamansari Kecamatan Ketapang bisa mendapat sanksi penutupan jika terbukti limbah yang dimaksud berasal dari perusahaan itu.

Politisi Fraksi Demokrat itu juga menambahkan bahwa Komisi III akan segera meninjau langsung ke lokasi untuk mengkroscek kondisi lahan pertanian warga yang diduga tercemar limbah perusahaan setempat

Sebelumnya lahan pertanian warga yang berada di sekitar perusahaan rusak dan tidak dapat ditanam lagi akibat akibat tercemar sudah empat musim tanam petani setempat tidak dapat menanam

Jika dugaan limbah perusahaan terbukti telah mencemari lingkungan maka pabrik pengeringan jagung tersebut melanggar undang-undang lingkungan hidup Nomor 32 tahun 2019 di mana PT Argo Utama Indonesia dapat sanksi hingga penutupan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *