Suwandi SE: Diskominfo Tuba Terapkan Perpres 33 dan Perbup Nomor 47 Tahun 2020

TULANGBAWANG (PBO) – Dinas Komunikasi Informatika (Diskominfo) Tulangbawang (Tuba) melakukan langkah-langkah yang telah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, dengan harapan bahwa pembangunan Kabupaten Tulangbawang dapat terinformasikan dengan baik dan benar.

“Kita ikuti saja aturan, karena ini semua untuk kebaikan kita bersama, ditengah pandemi ini kami melakukan yang terbaik mengingat kemampuan keuangan daerah yang terdampak recofusing,” kata Kasi Kemitraan media, Penerbitan dan Pemberitaan Kominfo Tuba, Suwandi SE, saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (24/03/2021).

Dia menuturkan, guna menyesuaikan dengan anggaran Covid-19 tahun 2021, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dikominfo) Kabupaten Tulangbawang melakukan tahapan persyaratan kepada seluruh media yang mengajukan proposal kerjasama kepada pemerintah Kabupaten Tulangbawang.

“Mengacu kepada dasar peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 pasal 51 ayat 3 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka keluarlah peraturan presiden nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional. Untuk melengkapi dan mensinkronisasikan kedua peraturan tersebut maka lahirlah perbup 47 tahun 2020,” urai dia.

Sebab, kata dia, Belajar dari pengalaman beberapa tahun kebelakang banyak rekan-rekan media yang menuntut agar Diskominfo dapat tegas memilah media lama dan baru serta memajang nama-nama media yang bermitra dengan Pemkab Tuba.

“Selama ini rekan-rekan media selalu menginginkan sesuai dengan aturan. Saat ini dengan kondisi di tengah pandemi sekaligus kami Diskominfo mensosialisasikan tentang standar satuan harga (SSH) agar dikemudian hari rekan-rekan media dapat memaklumi dan mengerti tentang aturan ini,” tandasnya.(Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *