Bandar Lampung ( Pena Berlian Online) – Seorang oknum jaksa berinisial RPN ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Senin (8/1/2021).
Oknum eks pejabat kejari itu ditangkap di rumahnya di daerah Sukabumi, Bandar Lampung.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti seperangkat alat hisap sabu, plastik sisa pakai dan satu unit mobil.
RPN juga menyimpan bibit ganja yang ditemukan petugas saat menggerebek di rumahnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Andrie W Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menemui RPN di Polda Lampung, Rabu (10/2/2021).
Saat itu, diketahui oknum jaksa RPN juga menyimpan bibit ganja di rumahnya. Alasannya untuk pakan burung lovebird.
“Waktu saya tanya untuk apa bibit ganja, dia bilangnya untuk pakan lovebird,” ujar Andrie, dilansir Suaralampung.
Selain bibit ganja, polisi juga menemukan seperangkat alat isap sabu dan plastik sisa sabu.
Menurut Andrie, oknum jaksa RPN memang ditugaskan di Kejaksaan Negeri Pesawaran, Lampung, sebagai pejabat fungsional.
Sebelumnya RPN bertugas sebagai pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Kaimana, Papua Barat.
“Namun Kejaksaan Tinggi Lampung belum menerima SK definitif dan surat perintah pelaksanaan tugas RPN di Kejari Pesawaran sehingga dia masih berstatus sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kaimana,” ujar Andrie.
Menurut Andrie, pihaknya mendukung langkah kepolisian dalam proses hukum terhadap oknum jaksa RPN.
Ia mengatakan, Kepala Kejati Lampung Heffinur tidak akan melindungi oknum jaksa yang melakukan perbuatan tercela.
“Kami masih menunggu proses di kepolisian seperti apa baru kami bisa menentukan sikap terhadap RPN,” papar Andrie.
RPN pernah dua kali ditangkap polisi saat menjadi pejabat di Kejari Lampung Timur.
Namun pada dua penangkapan sebelumnya, kasus tidak sampai ke persidangan.
Alasan polisi ketika itu tidak ditemukan barang bukti sabu, sehingga RPN hanya direhabilitasi.
Kali ketiga
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo tidak berkomentar banyak mengenai penangkapan RPN.
Dia meminta agar menghubungi subdit 1.
“Langsung saja ke Kasubditnya,”kata Adhi Purboyo melalui sambungan whatsApp, Selasa (09/02/2021).
Sementara itu Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, Kompol Hendriansyah membenarkan bahwa petugasnya menangkap RPN.
Sayangnya Hendriansyah tidak mau berkomentar banyak.
“Ya benar, masih dikembangkan. Nanti diinformasikan lebih lanjut, “ujarnya.
Penangkapan terhadap RPN ini adalah kali ketiga bagi oknum jaksa tersebut. Ia pernah ditangkap tahun 2018 dan 2019.
Di tahun 2019, RPN juga pernah ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung.
Polisi menangkap RPN saat mengisap sabu di sebuah rumah di Way Halim.
Polisi hanya menemukan barang bukti berupa plastik klip sisa pakai sabu. Hasil tes urine terhadap RPN juga positif.
Saat itu RPN masih bertugas di Kejaksaan Negeri Lampung Timur.
Kasus itu tidak lanjut ke meja hijau karena polisi memutuskan merehabilitasi yang bersangkutan.
Polisi melimpahkan RPN ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. (*)
Di Lansir Dari Halaman: saibumi.com

