KKN Mandiri di Bandar Lampung, Wali Kota Himbau Agar Tetap Terapkan Prokes

Bandar Lampung, (Pena Berlian Online ) – Meski tengah memberlakukan peraturan pembatasan kegiatan hingga pembatasan jam operasional tempat usaha, Wali Kota Bandar Lampung memperbolehkan pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) secara mandiri, Selasa (2/2).
“Silakan saja kalau mau KKN, kita izinkan, tapi protokol kesehatan harus jalan,” ujar Wali Kota Bandar Lampung Herman HN saat diwawancarai awak media.
Menurut Herman, meski masih dalam situasi pandemi COVID-19 dan diberlakukan peraturan pembatasan, kegiatan harus tetap berjalan dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Kegiatan anak-anak harus sukses, tapi protokol tetap dijalankan agar masyarakat tetap sehat semua,” tegasnya.
Melihat kondisi persebaran kasus COVID-19, Bandar Lampung saat ini masih berstatus sebagai zona merah. Kasus konfirmasi positif COVID-19 di Bandar Lampung saat ini 4.045, yang selesai isolasi 3.183 orang, dan kematian 270 orang.
Sebelumnya, Universitas Lampung (Unila) melaksanakan program KKN yang dilaksanakan di sekitar rumah tinggal (asal) masing-masing mahasiswa secara mandiri. Kegiatan KKN tetap dilaksanakan selama 40 hari dimulai terhitung sejak 1 Februari hingga 13 Maret 2021.
Kegiatan KKN mahasiswa diimbau untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat di daerah dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19. 
Dilansir Dari Halaman: kumparan.com 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *