TULANGBAWANG (PBO) – Penyaluran dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang tahun 2020 diduga carut marut.
Kejanggalan yang terjadi dalam penyaluran dana bantuan itu diantaranya, aparatur kampung diduga menahan buku rekening penerima bantuan, nilai bantuan yang terealisasi diduga tidak sesuai, dan pengalihan penerima bantuan diduga tanpa persetujuan dan musyawarah kampung.
Salah satu warga RT 5 RK 12 Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang Ojang Lasmana, menceritakan saat dirinya mendapatkan buku tabungan bantuan dari RT setempat yang telah kosong.
Ia tidak mengetahui jika dirinya terdaftar sebagai penerima BLT-DD. Ia baru mengetahui tercacat sebagai penerima bantuan setelah terjadi pergantian pengurusan RT dari Muhtarudin ke Sutarman.
“Saya baru-baru ini, diberi sama pak RT yang baru ini buku rekening dan ATM yang dapat bantuan. Tapi pas saya cek Selasa (26/1/2021) di bank isinya enggak ada lagi, tinggal Rp11 ribu,” kata Ojang kepada wartawan belum lama ini.
Ojang tidak mengetahui pasti kemana dana bantuan bagi warga yang terdampak wabah Covid-19 itu lenyap.
“Enggak taulah siapa yang ngambil duitnya. Soalnya saya kan baru tau kalau dapat bantuan setelah diberi buku rekening ini. Tapi duitnya sudah enggak ada lagi,” katanya.
Jamhari penerima bantuan lainnya pun mengeluhkan hal yang sama. Ia menyadari jika terdaftar sebagai penerima bantuan setelah mendapatkan buku tabungan.
“Saya enggak tau kalau masuk jadi penerima bantuan. Soalnya buku tabungannya baru diserahkan sama RT baru. Pas saya cek di bank saldonya enggak ada lagi, sudah tinggal Rp1000. Tapi saya enggak pernah mencairkannya,” ujar dia.
Ketua RT 5 RK 12 Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang Sutarman mengaku, tidak mengetahui secara persis soal penyaluran bantuan itu, lantaran dirinya baru menjabat.
“Kalau soal itu saya enggak tahu, karena saya ini kan baru sekitar satu bulan menjabat jadi ketua RT disini. Saya cuman dapat perintah dari ketua RT lama (Muhtarudin) untuk membagikan buku tabungan itu kepada warga, ya saya kasih tau sama nama-nama yang ada di buku tabungan itu untuk ngambil di rumah,” kata dia.
Sementara itu, mantan Ketua RT 5 RK 12 Kampung Sungainibung, Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang Muhtarudin mengaku, pengalihan penerima bantuan itu sesuai dengan persetujuan kepala kampung setempat.
“Pengalihan penerima bantuan itu sudah diketahui kepala kampung dan sudah disetujui kepala kampung,” katanya.
Meski begitu, Muhtarudin mengaku pengalihan nama penerima bantuan itu tidak melalui musyawarah ditingkat kampung, karena sedang terjadi wabah korona.
“Dulu itu sempat mau musyawarah di kampung, tapi enggak jadi karena kan lagi ada wabah covid-19. Jadi enggak boleh kumpul-kumpul,” katanya.(Team)

