Bandar Lampung ( Pena Berlian Online ) – Komisi Pemilihan Umun (KPU) meminta Pemerintah Kota Bandar Lampung turut mendorong saksi pasangan calon (Paslon) untuk menjalani rapid test Covid-19.
Ketua KPU Bandar Lampung Dedy Triyadi menjelaskan, pemerintah sebaiknya turut andil dalam mendorong saksi paslon untuk melaksanakan rapid test Covid-19 karena hal ini perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadi kelaster Pilkada.
“Semua di TPS rapid test Covid-19 tinggal saksi yang belum, ini kita harapkan agar mereka para saksi mau rapit tes dan juga di bantu oleh pemerintah setempat untuk mendorong saksi untuk rapid test,” ujarnya usai mengikuti acara Rakor Pilkada bersama walikota dan Forkopimda, Senin, 7 Desember 2020.
Dalam rapat kordinasi bersama Bawaslu setempat kami juga menyampaikan agar bersama-sama meningkatkan partisipasi pemilih dan masyarakat tidak ragu untuk datang ke TPS karena prokes pada 9 Desember 2020 dijamin penyelengara.
Selain itu, pihaknya mengirim surat ke Dinas kesehatan, terkait dengan pasien terkonfirmasi positif yang isolasi mandiri di rumah, karena pasien tersebut tetap dilayani terutama TPS mobile.
“Kami juga meminta data dari Dinas Kesehatan setempat untuk mengetahui pasien yang sedang isolasi mandiri, untuk menjamin hak pilih mereka,” pungkasnya.
Dilansir Dari Halaman Lampost.Co