Kota Bumi ( Pena Berlian Online ) – Sat Narkoba Polres Lampung Utara menangkap seorang oknum PNS Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Utara dan seorang warga dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu ketika hendak melakukan transaksi di Jalan Perintis, Perumahan Guru, Kelurahan Tanjung Harapan, Kamis (24 September 2020) sekitar pukul 11.00 WIB.
Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp350 ribu dan dua buah pirek kaca serta dua pipet berikut alat isap bong. Oknum PNS yang ditangkap berinisial EA (40) dan Antoni Falza (38), warga Kelurahan Sindangsari, Kotabumi, Lampung Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Aris Satrio mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono kepada Lampost.co, mengatakan pihaknya meringkus seorang oknum PNS yang diduga sebagai pengedar sabu bersama seorang warga pada saat hendak transaksi di daerah Perumahan Guru.
“Oknum PNS yang berkerja di Dinas Perhubungan Pemda Lampung Utara bersama seorang pembelinya tersebut tidak dapat berkelit karena kedapatan barang bukti. Kini kasusnya masih dalam pemeriksaan untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Kasat Narkoba juga menjelaskan pelaku oknum PNS berinsial EA, diketahui telah lama menjadi target operasi (TO) dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Sementara itu, dari hasil tes urine untuk oknum PNS sendiri diketahui positif mengandung narkoba.
Sedangkan dari hasil pemerikaaan sementara, oknum PNS tersebut masih berkelit kalau dirinya hanya mengonsumsi saja dan bukan mengedarkan barang terlarang jenis sabu.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dilansir Dari Lampost.Co