KPU Tetapkan Empat Paslon Walikota dan wakil Walikota Metro

METRO, (Pena Berlian Online) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro resmi menetapkan empat pasangan calon (paslon) Walikota dan Wakil Walikota dalam Pilkada Serentak yang akan digelar bulan Desember mendatang.

Penetapan tersebut berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Metro Nomor:570/PL.02.2.PU/1872/KPU-Kot/IX/2020, tentang Penetapan pasangan calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2020.

Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama menjelaskan kita telah melaksanakan pleno tertutup, dari hasil pleno tersebut maka ditetapkan Empat paslon Walikota dan Wakil Walikota Metro.

“Keempat pasangan tersebut yaitu Wahdi-Qomaru dari Independen, dan tiga pasangan berikutnya diusung dari partai politik, Anna-Fritz, Ampian-Rudy, dan Mufti-Saleh,”ujarnya, Rabu, (23/09/2020)

Selain itu Nurris Septa Pratama menambahkan keempat Paslon tersebut ditetapkan setelah hasil verifikasi berkas serta verifikasi keabsahan dokumen mereka dinyatakan lengkap, memenuhi syarat dan sah.

“Hasil verifikasi berkas dan verifikasi keabsahan dokumen masing-masing sudah lengkap dan sah, maka keempat Bakal pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro,” jelasnya.

Diketahui, pengambilan serta pengundian nomor urut paslon akan digelar pada Kamis 24 September 2020, pukul 19.00 Wib, yang akan dilaksanakan di grand Idea Hotel Kota Metro. ( Yodi.e.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *