BANDARLAMPUNG (PBO) – Ketua Generasi Anti Narkotika Nasional (GANN) Provinsi Lampung, R. Niaga Galuh menggugat Hj. Anita Putri (Ketua GANN yang baru).
Pasalnya, Dia tidak terima posisinya digantikan orang lain, hal itu disampaikannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Rabu (16/09/2020).
Sementara, Hj. Anita Putri melalui kuasa hukumnya Eldineti, SH., MH mengatakan, merasa kecewa dengan hasil sidang kali ini, karena seorang hakim seperti tidak adil terhadap kliennya.
“Hakim bukan tuhan, kami tidak mau keputusannya sampai salah, pihak hakim seakan ada keberpihakan,” ujar dia.
Eldineti, melanjutkan, pengacara sebelumnya seakan-akan berpihak juga, dan dokumen kami juga di tolak padahal lengkap. Pengacara tersebut tidak beretika dalam berbicara.
“Kami semua pengurus dpp GANN hadir semua untuk mendukung tergugat, yang menggugat bukan struktur organisasi. Tapi Galuh selaku Ketua lama,” keluhnya.
Dia juga berharap hakim jangan salah memilih, “Saya menganggap hakim bukan tuhan walaupun pernyataan hakim seperti tuhan, dan saya akan memperjuangkan persoalan ini,” tukas dia.
Selain itu, DPP GANN Divisi Organisasi dan Kaderisasi, Erwin Azmi dalam hal ini menanggapi terkait pergantian R. Niaga Galuh (Ketua GANN lama) yang digantikan Hj. Anita Putri (Ketua GANN baru). Berdasarkan fakta hukum dimana gugatan yang dilayangkan oleh pengguna adalah tidak tepat atau salah alamat.
Hal ini dikarenakan penggugat secara sah telah gugur keanggotaannya sekaligus kewenangan yang melekat padanya sebagai ketua DPD GANN Provinsi Lampung, dengan telah dikeluarkannya Surat Keputusan Pencabutan Madat / Penonaktifan dengan registrasi Nomor : 002/ Skep. DPP- GANN / XII / 2019 Oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GANN dikarenakan penggugat telah melanggar peraturan Organisasi sebagaimana ketentuan AD / ART LSM GANN.
Menurutnya, ada beberapa point pelanggaran yang dilakukan R. Niaga Galuh sebagai berikut:
1. Ketua DPD GANN Provinsi Lampung dalam tempo waktu 6 bulan setelah menerima surat keputusan mandat, tapi belum pernah melaporkan kegiatan per 3 bulan dan 6 bulan sesuai ketentuan Pimpinan Pusat Organisasi.
2. Ketua DPD GANN Provinsi Lampung belum pernah melaporkan atau melampirkan susunan kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang GANN se-Provinsi Lampung.
3. Ketua GANN Provinsi Lampung selalu condong membawa GANN untuk kepentingan pribadi.
4. Ketua GANN Provinsi Lampung tidak dapat memimpin lembaga secara proporsional dan profesional, serta tidak dapat mengambil sikap yang jelas atas kekeliruan dan persoalan yang terjadi pada kepengurusan DPD GANN Lampung.
5. Ketua GANN Provinsi Lampung tidak harmonis dengan ketua umum dan sekretaris Jendral DPP GANN Provinsi Lampung
6. Melakukan pengabaian atau pembangkangan secara sengaja terhadap surat teguran
7. Bahwa penggugat selaku ketua DPD GANN Provinsi Lampung Non-Aktif, yang secara sah legal formal sudah digantikan status kedudukannya dari jabatan oleh terbuat. Kepada : Hj. Anita sebagai ketua Defenitif DPD GANN Provinsi Lampung yang disahkan dengan diberikan surat Keputusan (SK) dengan : SK DPP GANN dengan registrasi Nomor : 0123 / Skep / DPP – GANN / 2020, dengan rapat pleno yang dilakukan Pengurusan DPP GANN.
Fakta kronologisnya gugatan yang ditayangkan oleh penggugat kepada tergugat jelas salah alamat dan tidak tepat kepada instansi pemerintah kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik yang membawahi seluruh organisasi permasalahan gugatan ini muncul dilatar belakangi sifat ketidakpatuhan.(Mutiara Hayani)
Editor: Mancar

