Ike Edwin: Dugaan Kejahatan di Pilkada Balam TSM

BANDARLAMPUNG (PBO) – Sidang lanjutan gugatan di Bawaslu pasangan Bacalon independen Ike Edwin dan Zam Zanariah yang menghadirkan 165 saksi se-kelurahan Bandarlampung. semakin berindikasi demokrasi di Lampung telah matisuri dengan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematik dan masif pada verifikasi faktual kegiatan digelar Kantor Bawaslu, Bandarlampung, Minggu (06/09/2020).

Dang Ike, sapaan akrab Irjen Pol (Purn) Ike Edwin, SH., MH mengatakan, Tim nya meminta agar Bawaslu dapat bekerja secara profesional demi penegakan demokrasi bersih khususnya di Bandarlampung.

“Dugaan kecurangan terstruktur sistematik dan masif terjadi, lanjut mantan Kapolda Lampung, terjadi saat di lapangan seperti adanya data MS dan TMS yang di rubah pada pleno kecamatan, sebelumnya pihak dari tim Ike Zam mendapatkan data MS (memenuhi syarat) 26,077 namun usai sidang pleno kecamatan dan kota hasil verfaknya justru berkurang dan jumlahnya berbeda jauh menjadi kurang lebih 10,000,” kata Dang Ike.

Dia juga mengatakan, dalam sidang gugatan tersebut, 165 saksi juga memberi keterangan adanya oknum ASN. Lurah dan Camat terlibat dalam bukti-bukti foto dan video, disertakan banyaknya ancaman dan intimidasi dari oknum oknum RT, RW dan kepala lingkungan yang menghadang warganya untuk menghadiri verfak dengan cara menakut nakuti tidak akan mendapatkan PKH dan BLT apabila menghadiri verfak.

“Dan terjadinya dugaan kecurangan tersebut jelas menunjukan bahwa demokrasi di Bandarlampung tentu sangat merugikan salah satu bakal calon dari perserorangan,” kata dia.

Sebab itu, pihak Ike Zam akan menuntut dan mempidanakan semua oknum oknum yang terlibat dalam pilkada Bandar Lampung, demi tegaknya demokrasi kedaulatan rakyat agar tidak terulang kembali.

“Saya harap DKPP bisa datang dan melihat langsung fakta dalam persidangan yang diungkap saksi-saksi kami dan bukti dokumen serta video-video dan foto-foto,” tandasnya.(Ryo)

Editor: Mancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *