Pilkada Kota Balam: Verfak KPU Diduga Terstruktur, Sistematis, dan Masif

Bandarlampung ( Pena Berlian Online )-  Calon Walikota, Bandarlampung (Balam), Ike Edwin menuding telah terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif dalam verifikasi Faktual (Verfak)  yang dilakukan oleh pihak Oknum yang akan menjegal pencalonannya sebagai Walikota setempat.

Dang Gusti Ike Edwin panggilan akrab Ike Edwin menjelaskan yang dimaksud terstruktur,   adalah, kecurangan dilakukan penyelenggara pemilu atau pejabat dalam struktur pemerintahan untuk penjegalan dirinya.

“Sedangkan Sistematis artinya pelanggaran tersebut sudah dilakukan dengan perencanaan dan pengkoordinasian secara matang,”tegasnya.

Sedangkan masif, masih kata Dang Gusti Ike Edwin adalah  pelanggaran dilakukan secara besar-besaran dari tingkat  RT, PPS, PPK hingga KPU dan Bawaslu serta oknum-oknum yang memiliki kepentingan dalam Pilkada Kota Bandarlampung.

“Pelanggaran secara masif diantara yakni, adanya intimidasi dari pihak RT yang melarang mendirikan posko serta intimidasi masyarat yang akan mengikuti verfak KTP hingga manipulasi data,”tegasnya.

Ike Edwin juga mengungkapkan, berdasarkan saksi pemohon yang dihadirkan hampir di 126 kelurahan perolehan verfak KTP yang memenuhi sarat ( MS) berubah besar-besaran ketika dilakukan pleno KPU ditingkat kecamatan saat dilakukan adu data saat sidang gugatan.

“Ini sudah masuk dalam katagori pidana atau kejahatan demokrasi. Kita saat ini ngin perjuangkan demokrasi bersih dan ingin beribadah dengan membangun Kota Bandarlampung yang lebih baik lagi dan mendunia. Masa orang mau mengabdi dan beribadah kok dipersulit. Kami bukan pasangan calon kaleng-kaleng, saya pernah menjabat Kapolda Lampung yang berprestasi,”pungkasnya. (Farid/Azahra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *