Gindha Ansori Wayka: PT HRJ Tak Miliki Izin TDG, Jelas ada Sanksi

TULANGBAWANG (PBO) – Koordinator Presidium Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Gindha Ansori Wayka angkat bicara Terkait Gudang pupuk bersubsidi PT Harapan Restu Jaya (HRJ) disinyalir tak miliki izin usaha dan Tanda Daftar Gudang (TDG). di Kampung Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Gindha Ansori mengatakan, secara fakta bahwa PT. HRJ disinyalir telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2016 Tentang Pembinaan dan Penataan Gudang.

“Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 (PP) Nomor 33 Tahun 2019 yang menjelaskan bahwa setiap pemilik gudang wajib mendaftarkan gudang miliknya sesuai dengan golongan gudang menurut luas dan kapasitas penyimpanan,” ujar Gindha Ansori, Kamis (03/09/2020).

Dia mengatakan, Pemilik gudang tidak miliki TDG. Jelas ada sanksi administrasi yang berbentuk peringatan tertulis, penutupan Gudang sementara dan/atau denda administrative, sebagaimana yang ada di dalam Pasal 4 (PP) Nomor 33 Tahun 2019.

“Meskipun ada sanksi melakukan penutupan sementara, Pemerintah Daerah tidak boleh serta merta melakukan hal ini, karena tetap harus mempertimbangkan kondisi kebutuhan masyarakat terhadap produk apa (isi gudang) yang di tampung atau perdagangkan pemilik gudang,” jelas Pengacara Muda terkenal ini.

Pemilik Gudang harus kooperatif, lanjut Ginda, untuk segera melakukan pendaftaran gudang tersebut dan jika tidak mengindahkan, maka gudangnya harus segera dilakukan penutupan dan pencabutan izin usaha.

“Jika pemilik gudang dinilai tidak kooperatif kita dukung izin usaha dan izin lainya untuk dicabut secara permanen,” tegas dia.(Mcr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *