Waykanan, (Pena Berlian Online)– DPRD Kabupaten Waykanan menggelar rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) tahun Anggaran 2020. Paripurna tersebut berlangsung diruang rapat DPRD Kabupaten setempat. Rabu (19/8/2020).
Rapat Paripurna tersebut dengan pemakaian bahasa daerah setempat (Lampung) sesuai dengan Surat Edaran Bupati Way Kanan Nomor 060/59/1-II/WK/2017 tanggal 25 April 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Bahasa Lampung Way Kanan setiap hari Rabu sebagai bentuk Pelestarian Bahasa Daerah.
Rapat paripurna itu dihadiri Ketua DPRD, para Wakil Ketua dan Anggota serta Forkopimda Kabupaten Way Kanan. Terlihat hadir juga Ketua BNN Kabupaten Way Kanan, Ketua KPU, Kepala BPN, Kepala BPS, Kepala Lapas, Sekda, Para Staf Ahli, Para Asisten, Sekwan, Inspektur, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian dan Camat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Way Kanan dan Kepala BUMN, BUMD se-Kabupaten Way Kanan.
Dalam sambutannya, Bupati Waykanan, H.Raden Adipati Surya,S.H.,M.M, rapat pembahasan KUPA dan PPAS-P Tahun 2020 ini disusun berdasarkan prioritas Pembangunan Kabupaten Way Kanan yaitu Percepatan Penanganan Bidang Kesehatan, dampak Ekonomi dan Penyediaan Jaring Pengaman Sosial akibat pandemi COVID-19.
Berikut secara ringkas KUPA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.Pendapatan Daerah
Secara total rencana pendapatan setelah Perubahan sebesar Rp.1,324 Triliun, mengalami penurunan sebesar Rp.121,126 Milyar atau 8,38 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.1,445 Triliun. Hal ini disebabkan karena adanya penyesuaian dana transfer pusat yang mengakibatkan berkurangnya pendapatan daerah.
2. Belanja
Secara umum belanja daerah pada Perubahan tahun 2020 sebesar Rp.1,308 Triliun, yaitu mengalami penurunan sebesar Rp.101,989 Milyar atau 7,23 persen dari sebelumnya sebesar Rp.1,410 Triliun .
Alokasi Belanja terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.889,314 Milyar atau mengalami kenaikan sebesar Rp.71,424 Milyar atau 8,73 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.817,889 Milyar.
Sedangkan Alokasi untuk Belanja Langsung direncanakan setelah perubahan sebesar Rp.419,666 Milyar atau mengalami penurunan sebesar Rp.173,414 Milyar atau 29,24 persen dari sebelum perubahan sebesar Rp.593.080 Milyar. Perubahan kebijakan ini dilakukan dengan cara refocusing dan realokasi belanja dalam rangka percepatan penanganan pandemi COVID-19.
3. Pembiayaan
Dari sisi penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.15.740 Milyar, sebelumnya diasumsikan sebesar Rp.18 Milyar sehingga terkoreksi sebesar Rp. 2,260 Milyar atau 12,56 persen. Penerimaan pembiayaan tersebut bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya. Sedangkan dari sisi pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp.31,185 Milyar, yang dialokasikan untuk Penyertaan Modal Investasi Pemerintah sebesar Rp. 6,394 Milyar dan pembayaran pokok hutang sebesar Rp.24,790 Milyar. Beber Raden Adipati Surya dengan menggunakan bahasa daerah Lampung.
Diakhir sambutannya, Raden Adipati Surya berharap, semoga pandemi Covid -19 ini segera berlalu, serta menghimbau peserta yang hadir dalam rapat di masa New Normal ini agar tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan 3M, yakni memakai masker kapan pun dan dimana pun, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak minimal 1 meter demi menghambat penularan virus corona. Tuturnya.(Rilis)

