Warga Bandar Lampung Bisa Berobat Gunakan KK dan KTP Terkait KIS yang Dinonaktifkan

Bandar Lampung (Pena Berlian Online) – Masyarakat Bandar Lampung kebingungan karena Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dimilikinya tidak lagi aktif sehingga tak bisa digunakan. Warga Bandar Lampung yang mendesak untuk mendapat pengobatan bisa menggunakan program wali kota dengan menunjukkan KTP dan KK.

Kepala Dinas Sosial Bandar Lampung Tole Dailami menyatakan dinonaktifkan KIS dilakukan Kementerian Sosial dengan alasan validasi data dan adanya nomor induk kependudukan (NIK) yang tidak jelas. “Dinonaktifkan KIS oleh Kemensos yang ditindaklanjuti BPJS dilakukan karena pemegang atau pemilik KIS tidak masuk basis data terpadu,” katanya, Selasa, 28 Juli 2020.

Oleh karena itu, saat ini sedang dilakukan validasi data. Warga miskin yang KIS-nya sudah dinonaktifkan dan membutuhkan perawatan khusus bisa melakukan pendataan ulang dari awal secara berjenjang dari tingkat kelurahan lalu kecamatan.

Selanjutnya diteruskan hingga Dinsos kota dan akan dilanjutkan ke Kementerian Sosial (Kemensos). Setelahnya pun akan dilakukan survei dan verifikasi dengan waktu yang tidak bisa ditentukan.

“Kalau paling cepat 14 hari, tapi semakin validnya data dan terbukti tidak mampu akan mudah diurus,” katanya.

Namun, untuk warga yang terdesak ingin melakukan pengobatan namun terhambat aktifasi KIS dapat melakukan pengobatan gratis dengan membawa KK dan KTP. “Untuk warga Bandar Lampung prasejahtera yang ingin berobat bisa menggunakan program wali kota dengan cukup membawa KTP dan KK,” ujarnya.(Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *