Ini Kriteria Jaminan Pelayanan Kesehatan Gratis di Lampung Timur

LAMTIM (Pena Berlian Online) – Pemerintahan Kabupaten Lampung Timur terus Sosialisasikan mengenai penjelasaan program Pemerintah di bawah kepemimpinan Bupati Zaiful Bokhari. Yakni pelayanan pengobatan kesehatan dan pelayanan mobil Ambulan secara Gratis, yang tak tercover BPJS pemerintah (KIS) dan BPJS Mandiri ( bagi masyarakat yang mampu) telah dimulai pelaksanaanya sejak satu September lalu.

Selasa (17/9/2019), Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari, ketua TP PKK Putri Ernawati Zaiful Bokhari yang di dampingi segenap OPD kabupaten Lampung Timur bersama instansi terkait yakni dinas Kesehatan dan pihak RSUD Sukadana lakulan sosialisasi di tiga tempat yakni di kecamatan Way Jepara, Labuhan Maringgai dan Gunung Pelindung.

Maksud sosialisasi ini adalah memberikan penjelasan kepada instansi di tiap kecamatan dan Desa agar program tersebut tersampaikan ke Masyarakat. Serta penjelasan syarat dan ketentuan yang di berlakukan.

Menurut hasil sosialisasi yang di sampaikan langsung dari dinas Kesehatan dan arahan dari Bupati mengenai ruang lingkup pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi peserta meliputi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (rawat jalan, rawat inap dan pelayanan ambulan) dan pelayanan gawat darurat di ruang lingkup Puskesmas setempat sampai RSUD.

Adapun jenis pelayanan kesehatan gratis yang di jamin Pemkab di setiap Puskesmas setempat yakni jenis pelayanan kesehatan non spesialistik yang meliputi:

  1. Administrasi pelayanan.
  2. Pelayanan Promotif dan Preventif.
  3. Pelayanan, pengobatan dan konsultasi medis.
  4. Tindakan medis non spesialistik, baik operatif maupun non operatif.
  5. Pelayanan obat dan bahan medis habis pakai.
  6. Pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama.
  7. Rawat inap tingkat pertama disesuaikan indikasi para medis, dan semua ketentuan di atas masyarakat membawa dan menunjukan e-ktp atau Suket identitas warga Lampung Timur dan Kartu Keluarga (KK).

Sedangkan pelayanan kesehatan yang tidak di jamin oleh puskesmas diantaranya:

  1. Pelayanan yang tidak sesuai prosedur.
  2. Bahan, alat dan tindakan yang bertujuan untuk kosmetik.
  3. Pemeriksaan kesehatan rutin (general check up).
  4. Penunjang diagnostik canggih, kecuali untuk penyelamatan kehidupan dengan indikasi medis.
  5. Alat bantu kesehatan antara lain, gigi tiruan, alat bantu dengar, kacamata, kursi roda, tongkat penyangga dan korset.
  6. Pengobatan alternatif dan tradisional.
  7. Rangkaian pemeriksaan, pengobatan dan tindakan upaya mendapatkan keturunan.
  8. Pelayanan persalinan yang di jamin jampersal.
  9. Persalinan anak ke empat dan seterusnya.
  10. Pelayanan yang sudah terjaminoleh program jaminan kesehatan lainya.
  11. Gangguan kesehatan yang di akibatkan kesengajaan.
  12. Pelayanan gangguan kesehatan/penyakit akibat keyergantungan obat atau alkohol.
  13. Kosmetik, makanan bayi dan susu.
  14. Persalinan dari pernikahan yang tidak memiliki akte pernikahan.

Teruntuk pelayanan lanjutan di RSUD Sukadana yang dapat di jamin yaitu:

  1. Pelayanan Gawat Darurat.
  2. Pelayanan rujukan Ambulan dari RSUD sukadana ke RSUD yang lebih tinggi milik pemerintah.
  3. Pelayanan rawat jalan/poliklinik spesialis khusus warga miskin.
  4. Rawat inap kelas III bagi warha miskin.
  5. Korban KDRT, Bencana Alam, KLB, pasien terlantar, korban kejahatan dan pasien penghuni lapas.

Selanjutnya mengenai pelayanan Mobil Ambulan, kriteria pelaksanaanya yaitu:

  1. Pelayanan transportasi pasien rujukan dengan kondisi tertentu antar Puskesmas sesuai indikasi medis.
  2. Pelayanan Ambulan hanya di jamin bila rujukan di lakukan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat pertama atau Fasilitas Rujukan tingkat lanjut di Rumah Sakit.

3.Yang berhak mendapatkan pelayanan adalah warga Lampung Timur ber identitas e-KTP dan KK serta tidak mempunyai jaminan apapun.

  1. Pelayanan Ambulan diperuntukan bagi pasien dalam kondisi gawat darurat.
  2. Pelayanan tidak diperuntukan kepulangan pasien yang dinyatakan sembuh.
  3. Pelayanan Ambulan dapat dilakukan bagi kepulangan pasien dalam kondisi tidak sembuh atau tak memungkinkan dengan saran medis /meninggal dunia.
  4. Pelayanan Ambulan dilakukan atas rujukan medis dan pembuktianya harus mendapatkan tanda tangan dan stempel dari puskesmas dan RS ditujuan.(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *