Menara Telekomunikasi Tidak Membayar PBB, Segel !!!

METRO (PBO) – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Metro memastikan menyegel menara telekomunikasi yang tidak melunasi tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB) serta tak ada izin di Metro.

Kepala BPPRD Metro Arif Joko Arwono mengungkapkan, pihaknya akan mendata seluruh menara telekomunikasi di Metro dan selanjutnya mendatangi pemiliknya guna memberikan tagihan PBB yang belum terbayar.

“Jika tidak juga membayar setelah kita kirimkan surat penagihan, kita akan kirim surat peringatan hingga tiga kali. Selanjutnya, jika tetap tidak mau membayar, ya mau atau tidak mau akan kita segel,” tegasnya, kemarin (16/2).

Berdasarkan data BPPRD, sebanyak 44 menara telekomunikasi telah memiliki IMB. Namun baru 13 yang sudah mempunyai PBB.

“Tapi dari jumlah itu, baru dua yang sudah lunasi PBB selama tiga tahun. Pertahun itu mereka harus bayar sekitar Rp200 ribu sampai Rp400 ribu. Itu juga disesuaikan dengan tinggi menaranya. Ya memang tidak banyak, tetapi kan dikalikan dengan puluhan menara. Pendapatan kita yang besar ya dari pajak dan retribusi ini,” paparnya, dilangsir radarlampung.com.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penilaian individu terhadap menara telekomunikasi yang masih belum mempunyai Nilai Objek Pajak (NOP). Selanjutnya, dilakukan pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari pemilik tanah dengan bangunan menara. (Rlc)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *