Lagi-lagi  Oknum TAPM  Tanggamus Diduga Kembali Terlibat Pungli DOK

Tanggamus (Pena Berlian Online)–Setelah sempat diterpa isu dugaan  kasus Pungli anggaran dana desa 2018-2019, Kordintor TAPM P3MD Tanggamus Juli Susanto kembali dilaporkan warga terkait dugaan pungli Dana Operasional Kegiatan (DOK) Tim Pelaksana Inovasi Desa untuk 20 kecamatan dikabupaten Tanggamus sebesar Rp.1.653.089.000 dengan alokasi kisaran Rp44 juta hingga Rp 112 juta per kecamatan.

Salah satu anggota TPID yang ada di Tanggamus, yang enggan disebutkan namanya menerangkan, pungli yang dilakukan Juli Susanto mencapai Rp 3,5juta-Rp6 juta di masing-masing kecamatan dengan proses langsung transfer kerekening pribadi yang bersangkutan dan ada sebagian juga yang diminta langsung uangTunai kepada TPID masing-masing kecamatan.

“Dalihnya penggunaan alokasi dana anggaran kegiatan untuk kegiatan pelatihan PSDM. Tapi sayangnya dari pengakuan sejumlah TPID masing-masing kecamatan menyatakan bahwa permintaan sejumlah uang itu tidak jelas peruntukannya dan tidak sesuai pula dengan jumlah uang yang tertera dalam RAB proposal kegiatan Pelatihan PSDM,” ungkapnya, Jumat, 13/9/2019.

Hal tersebut dibenarkan oleh beberapa saksi yang juga anggota TPID di beberapa kecamatan kabupaten Tangamus. Mereka merasa terzholimi dengan pungli yang dilakukan Juli susanto, mengingat TPID lah yang berhak mengelola anggaran DOK TPID.

“Terlebih kami tidak digaji sepeser rupiahpun. Hanya ikhlas dan peduli untuk Desa-desa kami agar bisa berkembang maju, mandiri dan sejahtera dengan Adanya Dana Desa setiap tahunnya. Sedangkan pendamping desa itu hanya mendampingi dan memfasilitasi tugasnya bukan ikut mengelola keuangan,” imbuhnya.

Pengaduan masyarakat ini bisa dibuktikan dengan bukti transfer kepada rekening atas nama Juli Susanto. Sekitar 8 saksi siap menunjukan bukti-bukti perbuatan Juli susanto ini yang kerap memeras anggota TPID untuk menyetorkan sejumlah uang ke rekening pribadinya, maupun secara tunai.

Perbuatan Juli Susanto yang kerap memeras juga dibenarkan oleh salah satu Bendahara TPID di kabupaten Tanggamus yang tidak mau disebut namanya. “Ini Bukan yang pertama kalinya saja Juli susanto meminta Uang keTPID sekabupaten Tanggamus, sebelumnya juga pernah meminta sejumlah uang dengan alasan Transport kunjungan kegiatan,” ucapnya.

Dari hasil memeras, diperkirakan Juli dapat meraup keuntungan sampai puluhan juta hingga ratusan juta Rupiah. Dengan adanya data dan fakta dilapangan tentang berita yang mencoreng nama baik Dunia pemberdayaan ini, pihaknya meminta para pihak/instansi terkait segera menindak tindakan yang telah melanggar tugas pokok dan fungsi seorang Pendamping yang tertulis dalam SOP pendamping desa.

“Juga kepada pihak yang dianggap paling bertanggung jawab dalam program ini yaitu PPK (Pejabat Pembuata Komitmen) P3MD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Lampung untuk segera menindak tegas pendamping yang bekerja tidak profesional dan terbukti melakukan tindakan Pungli seperti ini,” tegasnya.

Terpisah seperti berita pada Edisi lalu, Terbongkar dugaan pungutan liar (pungli) dana desa ( DD) Tahun 2018-2019, Koordinator Pendamping Desa Infrastruktur ( PDTI), Juli Susanto  diduga edarkan surat pernyataan kepada seluruh Kepala Pekon (Kakon) se-Tanggamus.

Terungkapnya kasus tersebut berdasarkan pengakuan sejumlah Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa ( PLD) pada Selasa ( 10/9/2019).

Sejumlah narasumber yang dimintai keterangan secara terpisah mengaku jika diminta oleh Tenaga Ahli Kabupaten Tanggamus untuk tidak mengakui adanya pungli pada Tahun 2018-2019.

“Adapun poin surat pernyataan tersebut yakni, tidak ada kegiatan pungutan atau imbalan yang dilakukan di Desa atas perintah Tenaga Ahli Kabupaten Tanggamus pada Kegiatan Dana Desa Tahun 2018 sampai dengan 2019,”ungkap salah satu narasumber yang enggan ditulis namanya.

Narasumber juga menjelaskan poin kedua dalam surat pernyataan tersebut yaitu, pihak pendamping desa dan kepala pekon Tidak ada intruksi atau perintah dari koordinator Tenaga Ahli kepada PD dan PLD untuk melakukan pungutan atas kegiatan pendampingan di desa atara lain, jasa pembuatan RAB kegiatan dan jasa pembuatan SPJ.

“Karena takut mendapat tekanan serta terlibat masalah tersebut bannyak yang menandatangani surat tersebut. Namun ada juga yang enggan menandatangani surat itu karena dianggap direkayasa,”tegas Narasumber.

Narasumber juga menceritakan kasus tersebut sudah tercium oleh aparat penegak hukum Kabupaten Tanggamus dan bahkan masih kata sumber berita pihak Tenaga Ahli Kabupaten Tanggamus sudah ada yang dipanggil.

“Mereka sudah panas dingin, sudah bannyak yang dipanggil oleh aparat,”katanya.

Terpisah, TAM Pengelolaan SDM KPW II Lampung R. Rahmanu Hendarta, panggilan akrab Tito membenarkan jika pihak Tenaga Ahli Kabupaten Tanggamus dan Kecamatan sudah ada yang dipanggil oleh pihak aparat penegak hukum kabupaten setempat.

“Kasus tersebut sudah tercium oleh aparat, bahkan sudah ada yang dipanggil untuk diperiksa,”kata Tito.

Tito juga mengaku pihaknya sudah turun kelapangan untuk melakukan investigasi mencari kebenaran informasi yang sudah beredar dalam pemberitaan.

“Kami sudah turun kelapangan Tanggamus dan Lampungtengah, namun sayangnya mereka enggan dan takut memberikan keterangan sehingga kami sulit untuk mendapatkan informasi,”keluh Tito.

Tito berharap kepada pihak yang terkait dalam hal ini kepala desa atau masyarakat ikut membantu memberikan informasi terkait dugaan pungutan liar yang merugikan keuangan negara.

“Kami akan jamin kerahasiaan bagi narasumber yang bersedia untuk memberikan informasi. Jadi jangan takut-takut menginformasikan kepada kami jika terjadi puntutan liar terkait bantuan dana desa,”ujarnya.

Tito juga mengucapkan terima kasih kepada para awak media khususnya Kantor Berita Pena Berlian Online dan Duta Lampung yang sudah turut serta melakukan kontrol sosial terkait penggunaan dana desa.

“Langkah media pena Berlian dan Duta Lampung sudah benar. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasamanya suapaya program dana desa bisa sukses dan sesuai dengan harapan pemerintah pusat,”ujar Tito saat mennyambangi Kantor Media ini pada Jumat (6/9/2019).

Tito juga menegaskan, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Tenaga Ahli Kabupaten, akan diberikan sanksi tegas, berupa sidang kode etik serta pemecatan.

“Tenaga Ahli Kabupaten untuk pendamping dana desa itu sudah digaji oleh pemerintah pusat. Segala pungutan atau imbalan yang diterima oleh pendamping desa tidak dibenarkan sebab  melanggar kode etik serta SOP,”katanya.

Sementara itu, Koordinator Pendamping Desa Infrastruktur ( PDTI), Juli Susanto, hingga berita ini diturunkan tidak bisa lagi dihubungi. Meski berulang kali redaksi Kantor media Pena Berlian menghubungi dirinya meski aktif tidak diangkat. Bahkan pesan WhatsAp yang dikirim meski dibuka namun tidak dibalas.

Edisi mendatang media kantor berita Pena Berlian Online akan membongkar dugaan korupsi dan bantuan pusat Tahun 2018 untuk pembinaan tingkat kecamatan bernilai ratusan juta yang melibatkan oknum yang sama.(Red).

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *