Korcam dan Disdik Pesawaran Diduga Kongkalingkong Pengadaan CD Aplikasi

Pesawaran (Pena Berlian Online )-Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pesawaran, diduga kongkalingkong dengan pihak ketiga terkait pengadaan CD Aplikasi pengisian kurikulum 2013 tentang pengisian rapot Dan aplikasi pendataan penerimaan murid baru (PPDB) Tahun 2018-2019 yang bernilai puluhan juta Rupiah. Pengadaan tersebut dikeluahkan oleh semua kepala SD kabupaten setempat.

“Penggunaan pengadaan tersebut tidak terlalu penting karna dari dua pengadaan cuma satu yang bisa digunakan atau diperlukan dan sesuai banyak keperluan sekolah yang lain,”ungkap salah satu kepala sekolah disalah satu kecamatan yang ada di Kabupaten Pesawaran yang minta namanya tidak ditulis pada Jumat (30/9/2019).

Narasumber mengatakan,  mendapat penekanan dari pihak oknum korcam dan semua sekolah wajib mengambil barang tersebut tanpa kecuali.

“Setiap kami tanya jawaban dari korcam mereka perintah dari atasan dan harus di selesaikan pelunasan pengadaan tersebut. Untuk meyelesaikan dua pengadaan tersebut pihak kami harus mengeluarkan uang jutaan  dan sesuai dengan jumlah murid,”ujar narasumber.

Padahal seperti kita ketahui, dalam Permendikbud No.18 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Permendikbud No 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler BAB IV Penggunaan Dana Halaman 20 No.2 mengatakan Dana BOS Reguler tidak untuk membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan  keuangan BOS Reguler atau Software sejenis (huruf C).

Sewa Aplikasi Pendataan atau aplikasi PPDB dalam jaringan (Daring) (huruf d) dan dalam kompenen pembiayaan BOS reguler pada SD halaman 23 No.2. PPDB huruf a. menyebutkan, biaya kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk kordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya Layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB).

“Perundang-Undangan tentang pengelolaan dana BOS dan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi No. 20 Tahun 2001 tentang peran serta kedudukan Jabatan Struktural Dinas Pendidikan yang telah melakukan Intervensi dan mencari keuntungan atas realisasi anggaran BOS,”ujar sumber lain yang enggan ditulis namanya.

Kasi SMP Disdik Pesawaran, Agus Riadi   saat dikonfirmasi  membenarkan tentang penggunaan pengadaan tersebut.  Karna menurutnya, Kabupaten Pesawaran sudah ada jejaring Websiet saat ikut sosialisasi tentang Permendikbud 51 tahun 2018, karena yang ikut pelatihan di Medan.

Ditemui secara terpisah, Sekretaris Disdik setempat, Yahtar saat di konsfermasi di ruang kerjanya menjelaskan, terkait pengadaan tersebut yang di lakukan oleh pihak ketiga sebenarnya kurang bermanfaat berbeda dengan Bandarlampung.

“Untuk kabupaten pesawaran mengingat kondisinya belum memadai belum ada manfaatnya, kecuali seperti Kota Bandarlampung”pungkas Yahtar. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *