Pringsewu ( Pena Berlian Online)- Lapor KPK, pekerjaan proyek rehabilitasi Daerah Irigasi Way Tunggal I, di Desa Giri Tunggal, Kecamatan, Pagelaran Utara, Kabupaten Prengsewu, Milik Dinas Pekerjaan Umum ( PU) kabupaten setempat, yang dianggarkan melalui Dana Alokasi Kusus ( DAK) , Tahun 2019, Senilai Rp.1.107.302.240, diduga kuat tidak sesuai aturan alias dikorupsi.
Pasalnya proyek yang dimuali pekerjaan sejak Tanggal 2 Juli 2019, dengan nom or kontrak :600/05/SP/AIR.DAK.02?PPK/D.03/2019, yang dikerjakan oleh CV. Beringin Mas, dengan waktu pelaksanaan 120 Hari kalender, terkesan asal-asalan alias amburadul. Diduga pihak pemborong terlalu besar mengambil keuntungan pribadi untuk memperkaya diri.
Terpisah, berdasarkan keterangan tukang yang mengerjakan proyek mengaku jika adukan semen untuk pemasangan batu hannya menggunakan adukan 12 : 1, dua belas pasir satu sak semen. Padahal berdasarkan aturan setandar PU adukan seharusnya menggunakan ukuran, 1 : 5, satu semen dan lima pasir.
Selain itu, berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh wartawan kantor media ini, pihak pemborong juga diduga kuat telah mengurangi volume bangunan. Bahkan mirisnya lagi pihak pengawas proyek dari rekanan yang bernama Rahmat mengaku tidak mengetahui RAB proyek tersebut.
“Saya tidak tau brapa volume , tebal, panjang dan tinggi bangunan. Saya cuma disuruh pak Iwan ( Pemilik proyek Red) dan disuruh nunggu orang kerja,”aku Rahmat.
Bahkan Rahmat, sempat mennyodorkan uang senilai Rp500 ribu kepada awak media ini agar kasus tersebut tidak dinaikan dimedia. Namun pihak awak media ini menolak pemberian dari pengawas bangunan.
Terpisah, Kru kantor media ini mencoba menghubungi pemilik CV yang mengerjakan proyek tersebut. Namun beberapa kali dihubungi nomor Iwan yang didapat dari Rahmat tidak aktif.
Kasus ini akan diungkap lebih mendalam oleh media pena berlian online pada edisi mendatang. Tidak menutup kemungkinan karut-marutnya proyek tersebut disebabkan oleh lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh pihak Dinas PU setempat. Pasanya meski pekerjaan diduga tidak sesuai aturan terkesan dibiarkan. (Bambang).

