LAMPUNG TENGAH (PBO)-Sat Narkoba Polres Lampung Tengah, berhasil membekuk Iskandar (38) yang diduga menjadi pengedar Narkoba Sabtu (11/2) Sekitar Pukul 6. 00 WIB di Kampung Haji Pemanggilan Kecamatan Anak Tuha.
Pelaku yang sudah lama menjadi incaran Polisi, juga berhasil menyita 19, paket hemat shabu-shabu, yang diduga sisa penjualan.
Seperangkat alat hisap shabu, alias bong dan tiga bendel plastik berwarna putih bening yang di pakai untuk mengemas barang haram tersebut.
Karena merasa curiga satresnarkoba Lamteng terus melakukan penggeledahan di lokasi tersebut,Kemudian dari tangan Iskandar polisi juga berhasil menemukan 22 butiir amunisi jenis Colt 38.
Hal itu diungkapkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Nurdin Syukri SH, mendampingi Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo Senin (13/11).
Menurut AKP Nurdin Syukri, ditangkapnya tersangka Iskandar bermula dari informasi masyakat yang selama ini sudah resah karena ulah nya menjual barang tersebut.
Bahwa dirumah TSK Iskandar sering dijadikan tempat transaksi Narkoba, mendapatkan informasi dari warga, polisi pun bergerak dan menuju rumah tersangka dibawah pimpinan Kasat Restik AKP Nurdin Syukri, anggota bergerak menuju TKP.
“Saat kami gerebek pelaku sedang tidur dikamar dengan seorang anaknya. Pelaku sempat kaget melihat kedatangan polisi,” jelas AKP Nurdin.
Saat melihat yang menyatroni rumahnya adalah polisi, tersangka Iskandar langsung menyerahkan diri, dan minta tidak dilakukan penembakan.
“Pelaku langsung menyerah dan meminta tidak dilakukan kekerasan. Saat itu juga kami melakukan penggeledahan dirumah Iskandar,” terangnya.
Dijelaskan oleh AKP Nurdin Syukri, saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan dua paket hemat shabu-shabu, tersimpan didalam bungkus rokok.
“Yang tujuh belas paket ditemukan didalam almari. Selain itu kami juga menemukan 22 butir amunisi kaliber 38,” ujarnya.
Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lamteng, guna pengembangan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI. No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dan UU Darurat No 12 tahun 1951.(Erwin)