Pesawaran (Pena Berlian Online) –Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesawaran, mulai tahun ini melaksanakan regulasi Permendikbud, dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang menggunakan sistem online. Program tersebut mulai diimplementasikan di masing-masing sekolah dasar di Pesawaran.
Namun sayangnya program tersebut menuai banyak keluhan dari sejumlah kepala sekolah di kabupaten setempat. Pasalnya pihak sekolah diwajibkan mengeluarkan biaya senilai Rp 1,5juta – Rp 2,5 juta untuk pengadaan kaset CD aplikasi berbasis online tersebut.
Salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya mengatakan, besaran pengadaan CD aplikasi guru Dan PPDB bervariasi, yakni murid di bawah 60 orang sebesar Rp 1,5 juta dan murid di atas 60 sebesar Rp 2,5 juta. Nominal tersebut dianggap memberatkan pihak sekolah.
“Kami kecewa dengan tingkah atau cara salah satu korcam dinas pendididikan. Kalau tidak diselesaikan pembayaran tersebut, maka kepala dinas marah. Katanya pengadaan ini penting, harus diusahakan ngambil dan diselesaikan. Kalau tidak kena ‘Tsunami’,” ungkap narasumber.
Keberatan sejumlah kepala sekolah juga disebabkan minimnya anggaran di sekolah. Jika mengalokasikan dana BOS, maka akan menggangu program yang sudah dirancang atau akan dilaksanakan dengan dana tersebut.
“Dana bos kita juga kan banyak kegunaannya. Dan kami pun tahu tentang aturan penggunaan Dana Bos. Jika dipaksakan untuk pengadaan CD aplikasi PPDB, sangat memberatkan. Tapi karna perintah atasan, kami nurut mas,” imbuhnya.
Menanggapi hal tersebut, salah satu korcam kabupaten Pesawaran Agus riadi menegaskan bahwa pengadaan CD aplikasi PPBD Online merupakan salah satu program pendidikan dari pusat.
“Penggadaan ini diatur di Permendikbud 51 tahun 2018 tentang pentingnya jejaring medsos dalam mendata murid baru berdasarkan dapodik, karna selama ini melalui manual negara banyak kerugian tentang pencairan Dana Bos ,” jelasnya.
Bahkan ,menurut Agus, wilayah Pesawaran yang sudah mempunyai jejaring website, maka untuk penerimaan murid baru harus melalui online untuk ke pusat.
Terpisah, Kabid Dikdas Kabupaten Pesawaran Sukhairi menjelaskan, pengadaan barang tersebut baik PPDB dan aplikasi guru diperlukan untuk mendata siswa dengan berdasarkan dapodik sehingga melalui sistem ini guna mendapatkan bantuan dana Bos. “Namun ini tidak diharuskan atau di paksa,” terangnya. (Tim)

