Dirjen Imigrasi Perkuat Tim Pengawasan Orang Asing di Lamtim

Way Jepara (Pena Berlian Online) – Kantor Imigrasi Kelas III  Non TPI Kalianda, adakan Rapat Koordinasi Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora), tingkatan kabupaten dan kecamatan sekabupaten lampung Timur, di Aula Hotel Yestoya Way Jepara, Selasa (28/8/2019).

Koordinasi tersebut sebagai langkah Penguatan peran antar instansi Timpora, terhadap keberadaan kegiatan orang asing dalam rangka penegakan hukum keimigrasian di wilayah kabupaten Lampung Timur.

Hadir Bupati Lampung Timur yang di wakili Asisten 1 bidang pemerintahan Tarmizi, Kepala Devisi Keimigrasian kantor kementrian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Edi Setiadi, kepala divisi kantor Imigrasi kelas III TPI Kalianda Edy Firyan, Kadis Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Budi Yul Hartono, Kepala Satuan Bangsa dan Politik Syahrul Syah dan instansi terkait.

Keanggotaan Timpora di kecamatan tersebut meliputi 5 instansi yakni perwakilan dari Kecamatan, Polsek, KUA, UPTD dan Koramil. Sedangkan untuk tingkat kabupaten dinas Kesatuan Bangsa dan politik (Kesbangpol), Dinas UKM dan Tenaga Kerja, dinas Kependudukan dan catatan sipil, dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, Kejaksaan Negri, Pengadilan Negri, Badan Intelejen Negara.

Menurut penyampaian Kepala Devisi Keimigrasian kantor kementrian Hukum dan HAM Provinsi Lampung Edi Setiadi mengatakan, bahwa hal tersebut merupakan kebijakan Direktorat Jendral Imigrasi tentang pencegahan dan pengawasan Tenaga Asing non prosedural, dengan memberikan peran terhadap keanggotaan Timpora dalam pengawasan Warga Asing yang berada di Lampung Timur.

“Selain Timpora, kontrol pengawasan dari masyarakat juga di perlukan, dalam antisipasi atau pelaporan. Dengan cara menjaga kewaspadaan dan melakukan pemantauan terhadap para warga Asing yang beradasebagai Wisatawan, peneliti ataupun mahasiswa.” Jelas Edi Setiyadi saat di wawancarai.

“Pemantauan yang di maksud terkait kelengkapan dokumen. karena tanpa itu semua, berarti dia adalah imigran gelap” tambahnya

Hal tersebut adalah sebagai upaya deteksi diri. Karena kebebasan terhadap warga asing biasanya membawa dampak permasalahan sosial. Mungkin bisa pengaruh dengan penyalahgunaan Narkotika, Politik ataupun yang bernuansa stabilitas keamanan.

Dalam hal ini, Di harapkan peran aktif pemerintahan kabupaten Lampung Timur dalam aspek pemantauan dan pelaporanya. Agar koordinasi yang aktif semua bisa berjalan dengan baik.(@nd&Nur/Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *