JAKARTA– Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengatakan, pihaknya mempertimbangkan penangguhan proses hukum laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Hal itu dilakukan untuk menghindari politisasi jelang Pemilihan Gubernur DKI 2017.
Saya sudah sampaikan, mungkin saya akan laporkan kepada Bapak Kapolri supaya tidak terjadi politisasi untuk kepentingan tertentu, kata Ari di kantor Bareskrim Polri, Kamis (13/10/2016).
Ari menambahkan, sebelumnya Polri juga pernah menangguhkan proses hukum calon kepala daerah tahun 2015 lalu. Namun untuk kasus ini, apakah penangguhan proses hukum Ahok diterima atau tidak merupakan keputusan Kapolri.
Saya mungkin akan menyampaikan dan menyarankan supaya jangan sampai ada laporan yang bisa dipersepsi untuk menghambat seseorang dalam kegiatan pemilu,” ujarnya.
Ari menegaskan, pihaknya akan tetap mengusut kasus tersebut hingga tuntas. Namun untuk menghindari politisasi, Bareskrim menyarankan ditangguhkan hingga Pilgub DKI selesai.
“Tetap akan dilaksanakan penyelidikan dan penyidikan setelah kegiatan Pilkada. Itu ketentuan berlaku tahun lalu. Untuk sekarang, nanti keputusan pak Kapolri, tandasnya.(*)
Sumber: Eramuslim.com