KPK: Kami Cegah Kerugian Negara

BANDAR LAMPUNG (PBO) – Masih pagi buta, Selasa (6/8), Wakil Ketua KPK Saut Situmorang meninggalkan hotel tempatnya menginap di Bandar Lampung. Ia kemudian bergabung dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta dari Bareskrim Polri, Pemprov Lampung, dan Pemkab Pesawaran.

Titik pertama yang dikunjungi Saut Situmorang bersama Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah)KPKWilayah IIIDian Patria dan tim gabungan adalah Pantai Marita Sari, tak jauh dari Pantai Sari Ringgung, Kabupaten Pesawaran. Di situ banyak perahu berjejer dan menambatkan tali pada gundukan tanah yang menjorok ke laut.

“Itu ada kegiatan reklamasi, belum ada izin,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani. Sejumlah orang kemudian menurunkan papan plang berwarna merah dan menancapkannya di ujung tanah reklamasi.

Plang segel itu berisi tulisan: “Setiap Orang Dilarang Melakukan Kegiatan Apapun di Areal Ini, Areal Ini Dalam Proses Penyelidikan PPNS atas Dugaan Tindak Pidana” dan dibawahnya berisi sejumlah aturan yang diduga dilanggar.

Apa makna penyegelan itu? “Tentu tidak boleh ada kegiatan apapun di sini terkait reklamasi, misalnya penimbunan atau penggalian,” kata Ridho.

Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri),Brigjen Pol Prasetya Utomo, yang juga ikut dalam kegiatan tersebut sebagai supervisi, kepada Tribun menjelaskan, yang dilarang adalah kegiatan terkait reklamasi. Nelayan yang menggunakan perahu tetap boleh menjalankan aktivitasnya.

Penjelasan Ridho dan Prasetya meredam protes para nelayan, yang merasa mata pencariannya terancam akibat penyegelan itu. “Kalau kami dilarang beraktivitas di sisni, bagaimana dengan periuk nasi keluarga di rumah,” kata seorang pria yang menjadi tukang perahu.

Setelah pemasangan plang di Pantai Marita Sari beres, tim kemudian menyeberang ke Pulau Tegal Mas. Jika naik perahu nelayan, waktu tempuh sekitar 10 sampai 15 menit. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang tetap ikut bersama Tim Gabungan.

Apa yang dilakukan di Pulau Tegal Mas? Isu yang berseliweran, Tim Gabungan bersama KPK dan Bareskrim Polri akan menutup Tegal Mas karena tidak ada izin. Di sejumlah media online juga sudah menyebar berita tentang penutupan ini. Meski, kenyataannya tidak demikian.

Setiba di Tegal Mas, tim diterima oleh pengelola pulau, Thomas Azis Riska dan jajarannya. Setelah mendapat penjelasan, tim kemudian bergerak ke sisi selatan pulau, cukup jauh dari lokasi wisata Tegal Mas yang berisikan cottage dan villa di atas laut.

Tim ternyata mendatangi sebuah kawasan di sisi pantai seluas 0,5 hektare, jaraknya sekitar 2 kilometer dari lokasi wisata. Di situ, ada hamparan lahan yang diduga hasil reklamasi. Tim kemudian memasang lagi plang yang sama dengan di Pantai Marita Sari. Isinya juga sama, tentang larangan kegiatan apapun di lokasi yang diduga hasil reklamasi.

Sejumlah orang kemudian berfoto-foto di bawah plang, lalu kembali ke dermaga apung di mana menunggu dua kapal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rombongan bergerak menuju Pelabuhan Panjang.

Bukan Penutupan Tegal Mas

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan, pemasangan plang di dua lokasi tersebut karena kegiatan reklamasi tidak memiliki izin. “Ini bukan tindakan penyegelan atau penutupan terhadap kawasan wisata Tegal Mas,” kata Ridho di lokasi sisi selatan Pulau Tegal Mas.

Ridho menyatakan tidak setuju jika tindakan mereka disebut sebagai penyegelan yang menyangkut semua kegiatan di Pulau Tegal Mas secara menyeluruh. “Yang kami sedang lakukan adalah menghentikan kegiatan reklamasi. Jika bicara pariwisata, kita nggak tutup. Tegal Mas tidak ditutup. Kalau pariwisatanya silakan saja,” ujarnya.

Karo Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetyo, mengatakan, usaha parisiwata Tegal Mas silakan berjalan. “Kami tidak menutup atau menghentikan. Yang kami hentikan kegiatan reklamasi di dua tempat tersebut,” katanya.

Dua pejabat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, yakni Akhmad Rizal (Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Lampung) dan Heri Munzaili (Kabid Tata Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung), juga menyampaikan hal yang sama.

Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung Chandra Murni pun mengaminkan.

Akhmad Rizal mengatakan, penghentian reklamasi dilakukan di sisi lain Pulau Tegal Mas. “Yang dihentikan hanya kegiatan di sana, di sini nggak dihentikan,” kata Akhmad Rizal.

Sementara itu, Heri Munzaili menuturkan, kegiatan pariwisata Tegal Mas masih berlangsung. “Kegiatan bisa berjalan sampai proses (perizinan) berlangsung,” tuturnya.

Lanjut Heri, Pulau Tegal Mas sendiri sudah mengajukan izin lingkungan sejak Maret 2018. “Saat itu dilakukan uji admin, ada syarat yang belum lengkap, yakni izin tata ruang . Karena tidak ada, kami belum bisa mengeluarkan izin lingkungan,” terang Heri. Untuk itu, uji admin ditunda sambil menunggu persyaratan tersebut terpenuhi.

Sekitar akhir Juli 2019, izin tata ruang sudah terbit. “Jadi baru sekarang kami jadwalkan pembahasan dukungan untuk menerbitakan izin lingkungan,” paparnya.

Heri menuturkan, seminggu setelah dokumen persyaratan dilengkapi, pihaknya langsung merapatkan berkas tersebut sesuai Juknis. Prosesnya sekitar satu bulan. “Jika sudah terpenuhi dengan berita acara kemudian pihak pemarkasa memperbaiki, kalau sudah terpenuhi gak ada alasan menolak,” bebernya.

Cegah Kerugian Negara

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat melakukan supervisi pemasangan plang peringatan di Pantai Marita Sari dan sisi selatan Pulau Tegal Mas, menegaskan, setiap jengkal pulau di Wilayah Indonesia yang ada transaksional di baliknya akan didatangi oleh KPK. Ini demi mencegah terjadinya kerugian negara.

“Setiap jengkal wilayah Indonesia harus dibawah kendali Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), gak boleh seperti blank spot. Dan setiap jengkal pulau yang ada transaksional dibaliknya kami datangi juga,” kata Saut.

Saut menuturkan, modus operandi perusakan lingkungan yang dilakukan oknum pengusaha sangat umum di seluruh Indonesia. “Biasanya ada isu transaksional dibelakangnya, oleh sebab itu harus hati- hati juga untuk menghukum sebelum ada bukti. Maka di KPK selalu kita penyelidikan dulu,” ucapnya.

Terkait kehadirannya dalam pemasangan plang peringatan, Saut mengatakan bahwa pihaknya melakukan tugas sebagaimana yang seharusnya dilakukan Supervisi Pencegahan Korwil KPK.

“Jadi apa yang kami lakukan sesuai tugas Korwil Lampung ini. Ini hanya titik awal di Provinsi Lampung dan ini juga titik awal di nasional, dan sudah kami bahas di wilayah lain,” sebutnya. Lanjutnya, kerjasama yang dilakukan tiga kementrian ini untuk membuat para pelaku usaha taat pada aturan.

Thomas Terima Kasih

Pengelola Tegal Mas, Thomas Azis Riska, yang dihubungi Tribun menyatakan berterima kasih atas perhatian semua pihak kepada Tegal Mas, mulai dari KPK, Polri, dan Kementerian terkait. “Kami akan patuh pada prosedur. Sebagian izin sedang dalam proses, dan kami usaha pariwisata di Tegal Mas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Dengan adanya supervisi dari KPK, lanjut Thomas, maka semua proses bisa transparan sehingga semua pihak bisa ikut membantu jika ada kendala dalam pelaksanaanya.

Terkait reklamasi di sisi selatan, menurut dia, sudah lama dihentikan. Tim dari KLHK juga sudah melakukan pemantauan dan memang tidak ada lagi kegiatan di sana.(*)

Editor: Mancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *