BANDAR LAMPUNG (Pena berlian Online) – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung bakal panggil pihak yang dilaporkan terkait penyerobotan tanah oleh warga Tanggamus.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Lampung Kombes Pol M Barly Ramadhany mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada para terlapor.
“Surat panggilan sudah dibuat dan kami kirim,” ungkapnya, Jumat 2 Agustus 2019.
Kata Barly, surat panggilan ini ditujukan kepada semua yang terlapor.
“Ya yang dilaporakan mulai dari lurah dan semunya,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan Diduga lakukan penyerobotan lahan, pemerintah daerah hingga aparatur desa di Kabupaten Tanggamus diadukan ke Polda Lampung, oleh warga.
Dalam surat laporan yang tertuang dalam nomor STTPL/B-99/VII/2019/SPKT, Selasa 16 Juli 2019, pihak pelapor Iis Devi Sinta mengadukan mantan Lurah Way Pring Wahyudi, Camat Pugung Hardasah, PPK Bowo Nugroho, Kadis PUPR Tanggamus Riswanda Junaidi, dan Bupati Tanggamus Dewi Handjani.
Iis Devi Sinta mengatakan, keluarganya mengadukan aparatur pemerintah daerah ini lantaran membangun jembatan Way Pring Pekon Banjar Negeri, Gunung Alip, Tanggamus, tanpa seizin keluarga atas di lahannya.
“Kami adukan dengan tindak pidana menduduki lahan tanpa izin atau memasuki pekarangan tanpa izin,” ungkapnya di Mapolda Lampung, Selasa 16 Juli 2019.(Rls/Rita)