Jakarta (Pena Berlian Online)– Polisi tetapkan empat tersangka bentrok antar warga di Register 45 Mesuji,Lampung.Penepatan tersangka merupakan hasil dari pemeriksaan 29 saksi dalam kasus tersebut.
Karo Pemnas Divisi Humnas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo belum mengungkapkan ,empat tersangka itu nantinya akan di rilis oleh Polda Lampung.Karna itu, dia belum bersedia menjelaskan detail identitas dan masing-masing peran tersangka.
“Kalau sudah ada rilis dari lampung, baru nanti saya kirim lagi,”ucapnya di Mabes Polri,Jakarta,Selasa (30/5/2019).
Bentrok antara dua kelompok warga terjadi di kawasan Registrasi 45 Desa Karya Tani,Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung , Rabu sore (17/7/2019) Pertikaian di duga karna konflik lahan.
Kelompok Karya Tani dan Kelompok Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan (Sumsel), sama-sama mengkalim sebagi pemilik lahan.
Dalam pertemuan di balai kampung ,salah satu kelompok mengingatkan agar kelompok lain agar tidak membajak lahan di Desa Karya Tani. Namun kelompok yang diingatkan, diduga dari Mesuji Raya, tiba-tiba dantang membawa masa dan penyerangan kelompok warga Karya Tani dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Akibat berontak tersebut, empat orang dilaporkan tewas terkena tusukan benda tajam.Selain itu, bantyak korban luka-luka baik dari luka tembakan dan tusukan benda tajam. Korban tersebut baik dari Kelompok Karya Tani dan Mesuji Raya.(Rls/Zandre)

