TULANG BAWANG (PBO) – Polsek Dente Teladas bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap ES (25), yang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di kampungnya sendiri.

Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (08/07/2019), sekira pukul 02.00 WIB, di rumah mertuanya yang ada di Kampung Bakung Ilir.
Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Maryadi (32), berprofesi tani, warga Jalan Inpres, Kampung Bakung Ilir. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 52 / V / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 20 Mei 2019. Kerugian uang tunai sebanyak Rp. 8 Juta, dua buah tabung gas elpiji 3 kg, mesin senso kayu dan satu unit tablet warna putih, yang semuanya di total senilai Rp. 12 Juta.
“ES yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bakung Ilir, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulangbawang,” ujar AKP Rohmadi, Selasa (9/7/19).
Masih kata Kapolsek, aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Selasa (16/04/2019), sekira pukul 19.30 WIB di dalam rumah korban. waktu kejadian posisi rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni.
Lanjutnya, berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 terus melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap berikut BB (barang bukti) berupa tablet merk advan warna putih.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” Pungkasnya (Mcr)

