Begal Pembunuh Jamikun Tertangkap, Diancam Hukuman Mati

Lampung Tengah (PBO) – Seorang terduga pelaku pembegalan yang beraksi di Kecamatan Pubian Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) terancam hukuman mati.

Ancaman tersebut keluar setelah Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah berhasil membekuk seorang remaja yang diduga merupakan pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial SM (18).

Kapolres Lamteng Ajun Komisaris Besar I Made Rasma, melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara menuturkan, tersangka remaja tersebut merupakan warga Kampung Negeri Kepayungan Kec. Pubian, Kab. Lampung Tengah.

“SM ditangkap pada hari Kamis 06 Juni 2019, sekira jam 13.00 WIB saat berada ditempat keluarganya di daerah Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara,” terangnya, Jum’at (7/6/2019).

Polisi menjelaskan, penangkapan SM atas laporan korban pembegalan. Berdasarkan keterangan korban pada hari Jum’at (29/05/2019) lalu, sekira pukul 16.30 WIB, Korban atas nama Jumikun bersama Istrinya bernama Suci Lestari melintas di lokasi tersebut lalu dihadang oleh dua Pelaku dan berhasil memberhentikan kendaraan korban.

“Kemudian Pelaku menusuk Korban Jumikun beberapa kali dan mengambil Sepeda Motor honda Beat bernomor polisi F 3582 FAI warna hitam, dan dibawa kabur Pelaku, dan korban ditolong masyarakat sekitar namun nyawanya tidak tertolong,” terangnya.

Guna pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka SM diamankan di Mapolres Lampung Tengah, sementara rekan pelaku lainnya masih buron.

“Akibat perbuatannya tersangka SM terancam pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara, Seumur hidup atau hukuman mati,” tegas AKP Yuda Wiranegara. (Red)

Editor: Mancar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *