Bandar Lampung (PBO) – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan telah menunjuk Boytenjuri menjadi Penjabat (Pj) Gubernur Lampung. Ia akan bertugas mulai 3 Juni 2019.
Boytenjuri akan bertugas hingga Gubernur-Wakil Gubernur Lampung Terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim dilantik pada 12 Juni mendatang.
Dilansir harianmomentum.com, Jumat (31/5/2019), Boytenjuri merupakan Pejabat Tinggi berpangkat Eselon I A di Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Kemendagri.
Boytenjuri merupakan Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP.
Boytenjuri akan bertugas sebagai Pj Gubernur Lampung terhitung mulai Senin (3/6/2019). Ia akan bertugas usai masa jabatan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo berakhir 2 Juni 2019.
Dalam pasal 9 ayat (8) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada disebutkan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya, sampai dengan pelantikan gubernur sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Sementara itu, mengenai pelantikan Gubernur dikabarkan masih menyesuaikan jadwal Presiden Joko Widodo. Waktunya yakni setelah Idulfitri antara tanggal 12 atau 13 Juni 2019. (rls)
Editor: Mancar

