Pesawaran (PBO) – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Inspirasi Rakyat (LIRA) gelar Damai ke DPRD Pesawaran Kantor Bupati di Kabupaten setempat, Kamis (09/5/19).
Aksi tersebut mengawal masyarakat untuk melaporkan tindakan Kepala Desa Kecamatan Way Khilau seperti Kades Tanjung Kerta dengan Kades Mada Jaya.
Pebian selaku Bupati Lira Pesawaran, menyampaikan apa yang menjadi keluhan masyarakat atau warga dalam memberikan keterangan terkait kesalahan kesalahan yang dilakukan kepala desa (tanjung kerta, mada jaya) seperti pengambilan dana bantuan masyarakat di potong.
“Seperti pembuatan KK, KTP dipungut Ratusan ribu bahkan jutaan rupiah serta dengan hal ini tentunya sangat mencoreng kepemimpinan bupati pesawaran saat ini,” ungkap Pebian.
Lebih lanjut, untuk dalam memberikan sangsi masyarakat berharap agar kades mada jaya di berhentikan dari jabatan selaku kepala desa ( PAW) desa mada jaya(Sutrisna) tahun 2021.” begitu juga dengan kades tanjung kerta .”terangnya.
Perbuatan KKN tersebut, telah dilakukan oleh kepala desa mada jaya dan lepala desa tanjung kerta kecamatan way khilau, dalam mengelola dana pembangunan desa masing masing, khusus untuk kepala desa mada jaya selain melalukan KKN yang bersangkutan melanggar permendagri nomor 83 tahun 2015 dan perbup pesawaran nomor 08 tahun 2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
“Diduga mengabaikan surat rekomondasi inspektorat pesawaran nomor 700/23.k/III.01.c/2018 tgl.25 juni 2018 tentang mengembalikan 16(enam belas) perangkat desa yang di berhentikan ke posisi semula,” terang Pebian.
Pebian berharap, pihak inspektorat dapat memberikan tindakan apabila terbukti korupsi dan penggelapan anggaran dana desa (DD) kades tanjung kerta dan mada jaya selama mereka menjabat kepala desa. Pemerintah dapat bekerja sama dengan pihak berwajib agar dapat di proses sesuai hukum yang berlaku. (wandi)
Editor: Mancar

