Bandarlampung (PBO) – Pemilik PT. Purna Arena Yudha Simon Susilo yang ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus fee proyek bersama mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa, ternyata juga mengerjakan proyel milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Waykanan bernilai miliaran.
Perusahaan milik adik Artalita Suryani alias Ayin ini PT. Purna Arena Yudha mengerjakan proyek peningkatan Bangunan Kantor Pemda Tahap III Kabupaten Way Kanan senilai Rp8 Miliar.
Selain di Waykanan, PT. Purna Arena Yudha ini juga mengerjakan dua proyek bernilai puluhan miliar di Dinas PU Pesawaran. Yakni tahun 2013 mengerjakan pembangunan Lanjutan Kantor Sekretariat Pemkab Pesawaran Tahap II senilai Rp 10 Miliar dan tahun 2014 mengerjakan pembangunan Islamic Center Kabupaten Pesawaran senilai Rp 28,5 Miliar.
Sementara, Kepala Dinas PUPR Waykanan, Ali Rahman, hingga berita ini diturunkan belum berhasil dikonrmasi. Dihubungi melalui ponselnya dalam keadaan tidak aktif, dikirim melalui pesan singkat tidak dijawab meski terkirim.
Seperti diketahui, KPK juga menetapkan dua pengusaha kakap, PT Sorento Nusantara (SN) Budi Winarto (BW) alias Awi dan pemilik PT Purna Arena Yudha (PAY) Simon Susilo, yang juga mengerjakan proyek di Dinas Kesehatan Provinsi Lampung. (SL)