Pemerintah Tepatkan 17 April 2019 sebagai Hari Libur Nasional

BANDARLAMPUNG (PBO) – Demi meningkatkan partisipasi pemilih, pemerintah menetapkan pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.

Keppres ini juga secara resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin, 8 April 2019 lalu.

Ketua KPU provinsi Lampung Nanang Trenggono menyambut baik keluarnya Kepres tersebut. Karena untuk meningkatkan partisipasi pemilih di Pemilu.

“Meningkat dalam arti, masyarakat bisa menyalurkan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing,” Kata Nanang, Selasa (9/4).

Ia mengimbau agar masyarakat Lampung dapat memanfaatkan moment itu untuk menentukan pilihan dalam memilih calon anggota DPR RI/ Provinsi/ kabupaten/kota dan calon DPD RI serta calon presiden – wakil presiden RI periode 2019-2024.

Sementara itu hal senada disampaikan oleh Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P. Panggar yang juga menyambut baik keputusan pemerintah pusat yang menetapkan bahwa pemilu 17 April 2019 sebagai hari libur nasional.

” Tujuan pemerintah ini bagus untuk memberi keleluasaan ke masyarakat dalam menyalurkan hak pilihnya,” ungkapnya. (Fjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *