Tulang Bawang (PBO) – SU (26) merupakan pelaku pencurian HP (handphone) di warung nasi uduk. Yang berhasil diamankan Polsek Rawa Jitu Selatan, pelaku ditangkap hari Jum’at (5/4/19) di Kampung Sidang Iso Mukti, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, SU (26) profesi buruh, merupakan warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang,” tutur Iptu Junaidi. Sabtu (6/4/19).
“Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korban Hendrawan (50), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Gedung Karya Jitu. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 89 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 5 April 2019. Kerugian dua unit HP yaitu Xiaomi S2 warna silver dan Oppo A3S warna ungu yang semuanya ditaksir seharga Rp. 3,5 Juta,” ungkap Junaidi
Lanjutnya, Pelaku datang ke warung milik korban yang menjual nasi uduk, lalu pura-pura menanyakan nasi uduknya masih ada atau tidak. Melihat istri korban yang sedang sibuk di dapur mengisi air, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil dua unit HP yang korban letakkan di dekat televisi.
“Korban langsung melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan, berkat keuletan dan kegigihan petugas kami dilapangan, akhirnya pelaku berikut BB (barang bukti) berhasil diungkap,” Terang Junaidi.
Dari tangan pelaku, berhasil disita BB berupa HP Xiaomi S2 warna silver dan HP Oppo A3S warna ungu yang belum sempat dijual oleh pelaku. Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.(Mcr)

