Pesawaran (PBO) – Bedasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / A –147 / II / 2019 / Polda Lampung / SPK Res Pesawaran tentang Telah terjadi Tindak Pidana Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Rabu (20/02/19).
Team Satres Narkoba Polres Pesawaran mendapatkan informasi dari masyarakat pada pukul jam.7.30 wib bahwa tersangka RAHMAD ABADI Bin ABADI JASA sering melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis sabu di Desa Bumi Agung Rt.02.Rw.01 kec.Tegineneng Kab. Pesawaran.
Berbekal informasi tersebut Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2019 sekira jam 08.20 Wib melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melihat tersangka sedang berada di dalam rumah tepatnya didalam kamar kemudian Team Sat Res Narkoba Polres Pesawaran langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka RAHMAD ABADI Bin ABADI JASA lalu ditemukan 10 (sepuluh) plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu didalam 1 (buah) kotak es cream, 2 (dua) bungkus besar plastik klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dimeja kamar tengah , selanjutnya terhadap tersangka berikut barang bukti dibawa kekantor polres pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan barang bukti (BB )yang di sita :
– 10 (sepuluh) bungkus plastik kecil klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu.
– 2 (dua ) bungkus palstik sedang klip bening yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu.
– 1 (satu) buah skop plastik.
– 1 (satu) bungkus bekas kotak rokok surya 16.Berat brutto tersebut:4,1Gram.
Dengan melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”tentang hal tersebut pihak kepolisian melakukan dan Membuat laporan polisi, melakukan penyitaan Barang Bukti (BB),Membuat sket gambar di TKP, serta mencatat keterangan saksi saksi.pungkasnya.(wandi)

