Way Kanan (Pena Berlian Online)– Program Dana Desa (DD) yang di kucurkan dari Pemerintah Pusat, serta Angaran Belanja Kampung ,dimanfaatkan Indarsyah Irba sebagai Kepala Kampung Mesir Ilir Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.dengan gencarkan Pembangunan di Segala bidang, baik fisik maupun non fisik.
Kepala Kampung Mesir Ilir Indarsyah Irba Kepada Kami Media Menjelaskan, Pembangunan Tersebut Upaya Mewujudkan Pemerataanan untuk Kesejahteraan Masyarakat kami khususnya kampung Mesir Ilir adalah Prioritas, dengan Menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Kampung (APBK) 2018, “Jelasnya.
“Indarsyah Irba Menambahkan, Saya bersama sama masyarakat akan secara langsung mengawal pembangunan di Kampung Mesir Ilir ini agar dapat berjalan dengan Sukses Maju Berdaya Saing sesuai Program Pemerintah yang di canangkan oleh Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya.Berikut Rancangan dan Peraturan Kampung Mesir Ilir tentang Angara Pendapatan Dan Belanja Kampung Tahun Angaran 2018.
A. Pendapatan Kampung
Penganggaran Target pendapatan kampung dalam Peraturan kampung tentang (APBK) ,Kampung Tahun Angaran 2018.Sebesar Rp 1.081.156.375’ yang bersumber dari Dana Desa Rp 701.732.925; ADK,Rp 366.039.050,’. Bantuan Keuangan Provinsi Rp.6.000.000, dan Dana Bagi hasil Pajak Rp.7.384.400.
Berdasarkan Evaluasi Besaran Pendapatan Kampung yang dianggarkan dalam APBK sesuai dan tidak sesuai dengan Plafon Anggaran sebagaimana Tercantum dalam Peraturan Perundang Undangan yaitu Belanja Kampung.
“Berikut komposisi Anggaran Belanja Kampung di beberapa bidang. Bidang Pemerintahan.Rp 324.263.000;. Bidang Pembagunan,Rp.637.659.590;. Bidang Pembinaan Kemasayrakatan.Rp 43.406.363. dan Bidang Pemberdayaan Masayarakat, Rp 79.257.735’.”
B. Belanja kampung
komposisi Belanja kampung maksimal 30% untuk Siltap dan Tunjangan, oprasional kantor dan oprasional BPK.”Dan Siltap dan tunjangan oprasional kantor dan BPK,Rp290.796.000,’ ( Total belanja kampung Rp 1.084.586.688 x 30% jadi Rp 325.376.006.40; )
Besaran Siltap maksimal 60% dari Total ADK (untuk ADK dibawah Rp 500.000.000 ) atau maksimal 50% dari total ADK (untuk ADK dibawah Rp 500.000.000, sampai dengan Rp 700.000.000; ) serta telah memenuhi Ketentuan Perhitungan Siltap sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati No.5 Tentang Pedoman Penyusunan APBK Tahun Anggaran 2018 dengan perhitungan Siltap Rp 106.080.000,’ ( ADK kampung Mesir Ilir Rp 366.039.050; di x dengan 50% jadi Rp183.019.525,’.).Dan Total Belanja Dana Desa yang Prioritas pada Bidang Pembagunan dan Pemberdayaan. baik itu Bidang Pembagunan yang bersumber dari Dana Desa Rp637.659.590;. Maupun dari Bidang Pemberdayaan dari Dana Desa Rp79.257.735,” Jelasnya. (Adv)

