Terkait Perda Retribusi Ijin Jasa Kontruksi dan PAD, DPRD Kabupaten Kaur Kunker ke Metro

METRO, (PENA BERLIAN ONLINE) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menerima Kunjungan rombongan dari DPRD kabupaten Kaur, Bengkulu. kedatangan rombongan tersebut dalam rangka kunjungan kerja (KUNKER) mengenai perda retribusi ijin jasa kontruksi dan PAD Kota Metro, Rabu (14/11)

Rombongan DPRD Kaur, yang di pimpin Ketua Dewan komisi 1 Deni setiawan tersebut mengatakan, kunjungan kerjanya ke Kota Metro karena ingin melihat dari dekat tentang pembangunan di daerah tersebut. Diantaranya, ingin mencontoh perda retribusi  layanan jasa konstruksi dan PAD. “Kami sedang akan membuat raperdanya di Kaur Bengkulu ini ,”ucapnya.

Sementara itu ketua Komisi ll DPRD Kota Metro Tondi Nasution menyambut baik kedatangan rombongan dewan kaur tersebut. Menurut Tondi, perda retribusi perijinan jasa konstruksi di Kota Metro pernah ada, namun kini telah dicabut, terkait aturan UU Tahun 2009 tentang larangan adanya retribusi usaha konstruksi.

“Memang pernah ada sebelumnya, namun kini telah dicabut lantaran tersandung aturan UU Tahun 2009 tentang larangan retribnusi usaha konstruksi,”ucap Tondi. Namun jika untuk PAD, memang di Metro juga sedang dipacu peningkatan PAD-nya melalui beberapa raperda insiatif yang dibuat dewan maupun eksekutif.

Memang diakui Tondi, masih banyak perda di Metro yang belum memiliki perwalinya. Tapi dewan terus mendesak agar perwali diterbitkan agar perdanya bisa berjalan. Menanggapi adanya pencabutan perda retribusi usaha konstruksi oleh UU tahun 2009 dikota Metro, Deni Setiawan akan mengakomodirnya guna pembelajaran, termasuk juga soal yang terkait perda untuk peningkatan PAD.  “dan ini menjadi pelajaran yang harus diketahui bersama para anggota dewan kaur yang nanti menjadi pembahasan rapat pandangan umum yang akan disampaikan,”kata Deni. (Medi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *