PESAWARAN, (PENA BERLIAN ONLINE) – Setelah melalui proses pembahasan ditingkat Badan Anggaran (Banang) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), akhirnya DPRD bersama Pemkab Pesawaran tandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2019. Dimana disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp1.329.352.814.000.
Diketahui, sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Pesawaran, M. Nasir melalui Wakil Ketua I DPRD Pesawaran, Rifanzi ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019.
“Bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perlu disusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA), Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019,” ujar Rifanzi, Kamis (25/10).
Ditambahkan anggota Badan Anggaran DPRD Pesawaran, Roliansyah bahwa dalam skala prioritas dan PPAS Tahun Anggaran 2019 telah disesuikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat. Dimana disepakati penyempurnaan dan perbaikan terhadap KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 dengan Pendapatan Daerah sebesar Rp.1.329.352.814.000 dengan Belanja Daerah sebesar Rp.1.363.336.643.166 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung sebesar Rp.737.037.634.416, Belanja Langsung Rp.626.299.008.750 dan defisit Rp.33.983.829.166. Sedangkan untuk Pembiayaan Daerah sebesar Rp.33.983.829.166 dengan rincian Penerimaan Pembiayaan Rp.36.483.829.166, Pengeluaran Pembiayaan Rp.2.500.000.000 dengan Pembiayaan Netto Rp.33.983.829.166.
“Dengan telah dilakukanya koreksi dan penyempurnaan, maka rancangan dan PPAS Tahun Anggaran 2019 telah disesuaikan dengan ketentuan Per-Undang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan daerah,” terangnya.Sementara itu, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, menyanpaikan bahwa kesepakatan terhadap Kebijakan Umum meliputi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2019, Kebijakan Pendapatan, Kebijakan Belanja dan Pembiayaan Daerah yang menjadi dasar dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran APBD Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya, dengan mengacu pada kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pesawaran tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2019, para pihak sepakat terhadap Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang meliputi Rencana Pendapatan dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2019, Prioritas Belanja Daerah, Plafon Anggaran Sementara per urusan dan Organisasi Perangkat Daerah, Plafon Anggaran Sementara Program dan Kegiatan, Plafon Anggaran Sementara Belanja Tidak Langsung dan Rencana Pengeluaran Pembiayaan Daerah tahun 2019.
“Dengan disepakatinya KUA-PPAS diharapkan kepada seluruh OPD agar dapat segera menyusun RKA dengan berpedoman kepada nota kesepakatan yang telah dirumuskan, sehingga Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 dapat segera dibahas bersama DPRD sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selain itu, program dan kegiatan yang telah dirancang dalam KUA PPAS dapat terwujud dengan baik sesuai harapan kita bersama sehingga hasilnya pun dapat segera dinikmati oleh masyarakat dalam bentuk berbagai bidang pembangunan,” pungkasnya. (jpn)

