BANDAR LAMPUNG, (PENA BERLIAN ONLINE) – Selewengkan anggaran dana desa (ADD) demi judi koprok, mantan Kepala Desa Taman Endah, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur divonis tiga tahun penjara.Mantan Kepala Desa Taman Endah, Margono (47) telah telah melakukan perbuatan memperkaya diri dengan menyelewengkan anggaran dana desa yang dialokasikan untuk dana intensif dan tunjangan bagi perangkat desa Taman Endah.
Pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Kelas IA yang dipimpin oleh Majelis Hakim Siti Insirah, terdakwa setidaknya telah merugikan negara sebesar Rp 287.309.500.”Terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri dengan menyelewengkan anggaran dana desa sebesar Rp 287.309.500,” ungkap Siti saat membacakan putusan, Kamis 25 Oktober 2018.
Majelis Hakim pun mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
“Maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana kurungan selama 3 tahun dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” tegas Siti.Menanggapi putusan hakim, Jaksa Penuntun Umum (JPU) Muchamad Habihendarso mengaku pikir pikir atas putusan tersebut. “Kami laporkan dulu pada pimpinan apakah kami terima atau mengambil sikap lainnya yang jelas pada intinya setelah putusan kami pikir-pikir,” ungkapnya.
Kendati demikian, JPU mengaku bahwa putusan kurang dari tuntutan yang telah dibacakan sebelumnya.”Tuntutan 3 tahun 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan. Tapi putusan 3 tahun denda Rp 50 juta subsider 2 bulan,” sebutnya.Terkait dana aliran apakah dinikmati orang lain, JPU mengatakan bahwa kerugian negara tersebut dinikmati sendiri oleh terdakwa.
“Sesuai fakta persidangan kerugian negara dinikmati sendiri untuk bermain judi koprok,” tandasnya.Dilain pihak Margono mengakui telah melakukan semua perbuatannya, yang mana telah menyelewengkan ADD intensif perangkat desa.”Saya gunakan pribadi, kalau balikin gak ada, jadi jalani putusan saja,” tandasnya.
Terdakwa Margono sendiri terbukti telah melakukan perbuatan tindak korupsi sejak tahun 2015 hingga 2017.Adapun anggaran yang di korupsi bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah Lampung Timur berupa alokasi dana desa. (trb)

