Polres Pesawaran Amankan Tersangka Pengedar Sabu

PESAWARAN (PENA BERLIAN ONLINE) — Sat Res Narkoba Polres Pesawaran menangkap Dahri Iskandar (42), warga Kedondong, Pesawaran, terduga terlibat sebagai pengedar narkoba. Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-565/X/2018/Pld Lpg/Res Psw Tanggal 15 Oktober 2018.

“Tersangka ditangkap Senin (15/10) , sekitar pukul 17.00, di Dusun Kotabatu, Desa Kedondong, Pesawaran,” ujarnya, Kamis (18/10/2018).Terungkapnya sepak terjang tersangka, kata kapolres, dari informasi warga. Kemudian informasi itu ditindaklanjuti  anggota Sat Res Narkoba Polres Pesawaran. Informasi dari masyarakat bahwa tersangka Dahri Iakandar sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun Kotabatu.

“Kemudin tim satres narkoba bergerak menuju Dusun Kotabatu, menangkap tersangka, setelah mengetahui keberadaannya,” tambahnya.Dalam penggeladah terhadap tersangka ditemukan 1 buah dompet  berisikan 7 bungkus plastik kelip bening yang berisikan keristal yang diduga narkotika jenis sabu dan 1 timbangan digital scale, 1 buah HP merk Mito warna hitam dan uang tunai senilai Rp500 ribu.

Selanjutnya terhadap Tersangka  berikut barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.Perbuatan tersangka dijerat Pasal 114 sub 112 ayat 1  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun tentang narkotika. (lps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *