Terkait Dugaan Nama Ganda Istri Bupati Mesuji, Ketua BaraJP Minta KPU Harus Tegas

BANDAR LAMPUNG ( PENA BERLIAN ONLINE)-Dugaan adanya identitas ganda atas nama Caleg Mesuji dari Partai Nasdem Elviana alias Elfianah, istri Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami, mendapat sorotan tajam dari sejumlah lembaga penggiat demokrasi. Betapa tidak, aroma ‘Permainan’ dalam proses kelengkapan administrasi Caleg Elfianah ini mengarah pada KPUD Mesuji, yang dinilai tidak transparan dalam menjalankan fungsinya.

Salah satunya kritikan pedas datang dari, Ketua BaraJP Lampung Yogie Try Wardhana,SE,MH. Yogie panggilan akrab Yogie Try Wardhana,SE,MH, mengatakan, KPU harus berani ambil sikap terkait berita yang sudah Viral ini.

Menurut Yogie, membatalkan pencalonan Silfianah atau melanjutkan pencalonannya tentu dengan semua dalih dan alasan yang kuat dan sesuai aturan perundangan-undangan.

“Bila diperlukan KPU bisa minta aparat Penyidik Polri untuk turut bekerjasama menelisik apa ini unsur kesengajaan ataupun tidak terkait dokumen tersebut,”tegas Yogie saat menghubungi Redaksi media ini, pada (27/9/2018).

Yogie mengatakan, lembaganya sebagai garda terdepan Barisan Relawan Jokowi Presiden dan Barisan Relawan Jalan Perubahan ( BaraJP ) melihat hal ini sebagai dampak overlaping KPU dalam membuat aturan tentang, Tidak boleh mantan Napi Korupsi mencalonkan diri sebagai calon legislatif, disatu sisi hak dipilih dan memilih adalah hak asasi yang dilindungi undang – undang dan ada pembelaan dari para mantan koruptor bahwa mereka telah menebus esalahannya sebagai terpidana.

“Dalam hal ini tentu KPU gak bisa terlalu jauh masuk kedalam suatu hal yang belum diatur dalam UU, jika mau agar koruptor tidak berkuasa lagi harusnya ada UU yang melarang koruptor mencalonkan diri sebagai pejabat dinegeri ini, bukan dengan peraturan KPU,”ungkap Yogie.

Secara tegas Yogie mennyatakan, pihaknya mendukung masukan dari Pak Jokowi sebagai Jalan tengah, Bahwa, KPU harus tandai dan ikut sosialisasikan saja Calon – Calon Peserta Pemilu mantan Napi Korupsi kemasyarakat dan menyerahkan masalah terpilih dan tidaknya sepenuhnya kembali ke masyarakat.

Dikesempatan yang sama, Sekretaris BaraJP, Relly Reagen juga ikut menanggapi dugaan kasus yang dialami oleh istri orang nomor satu Kabupaten Mesuji, Elfinah.

Reagen menegaskan, Bawaslu dan Gakumdu sebaiknya tegas dan melakukan investigasi mengenai keadaan ini karna publik berhak mendapatkan inpormasi dan kejelasan dari penyelenggara.

“Saya rasa ketua Bawaslu harus segera menyikapi persoalan ini agar kedepan kepercayaan kepada penyelenggara itu semakin kuat, kita harus fair karna ini sudah menyangkut pejabat publik,”katanya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah, saat dihubungi mengatakan  seorang yang sudah terpidana boleh mencalonkan sebagai anggota legislatif, namun setatus pidananya harus diumumkan.

“Sepanjang mengunumkan bahwa pernah dipidana boleh mencalonkan,”ujar Khoiriah, singkat.

Khoiriah juga mengaku, belum pernah mendapat laporan permasalahan dugaan adanya identitas ganda atas nama Caleg Mesuji dari Partai Nasdem Elfianah, istri Bupati Kabupaten Mesuji, Khamami.

“Saya belum merasa dapat penyerahan atau laporan terkait itu. Kalau ada pelanggaran laporkan saja ke Bawaslu Mesuji,”ujarnya singkat.

Dikomfirmasi terpisah pula, Caleg Mesuji dari Partai Nasdem Elfianah, saat dihubungi mengaku sedang berobat di Malaysia. Namun saat ditannya sakit apa dirinya tidak memberikan penjelasan. “Ya lagi berobat,”katanya singkat.

Seperti kita ketahui pada pemberitaan sebelumnya, mengenal sepak terjang sang istri Bupati Mesuji Khamami. Mulai kasus pennyalahgunaan pupuk bersubsidi hingga dugaan kasus memanipulasi data nama calon anggota legislatif Tahun 2019 mendatang.

Meski pernah terjerat kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi diluar wilayah kerja, dan telah dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung (MA) nomor 774 K/pidsus/2013, dengan sanksi  pidana kepada  istri bupati mesuji, Elviana Khamami dengan pidana penjara selama 3 bulan pada tanggal 11 November Tahun 2014, namun tidak membuat, Elviana  jera.

Elviana Khamami (Istri bupati mesuji red), diduga kembali bermasalah, pasalnya tersebar isu, Elviana disinnyalir telah memanipulasi data nama ganda untuk pencalonan anggota legislatif. Elviana diduga kuat telah mengubah namanya menjadi Elfianah.

Terpisah, kru media ini mencoba untuk menelusuri isu yang berkembang dan mencoba melakukan pengumpulan data kebenaran  informasi tersebut.

Berdasarkan data yang dilansir dari Media Haluanlampung.com, surat keterangan (Suket) yang dimiliki oleh Elviana Khamami alias Elfianah tidak pernah sebagai terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Menggala dengan Nomor 922/SK/HK/07/2018/PN MGL atas nama Elfianah Bacaleg Nasdem Mesuji.

Atas kejadian penggandaan nama tersebut,  pihak PN Menggala secara tegas menyatakan jika, nama Elfianah dalam surat itu ternyata berbeda dengan nama Elviana yang pernah berstatus terpidana dalam kasus penyalahgunaan pupuk subsidi.

Terpisah, Elviana saat dihubungi melalui via WhatsApp (WA) dengan nomor 0821-8350-xxxx, terkait kebenaran isu yang beredar terkait dugaan identitas ganda untuk keperluan pencalonan anggota legislatif dia mengelak. “Itu tidak benar. Silahkan cek di capil,”ujarnya.

Lalu kru media ini mengirimkan sejumlah bukti nama saat menjadi terpidana dan nama yang dipergunakan saat pencalonan anggota legislatif Tahun 2019, lagi-lagi istri bupati mesuji mengelak dan mengatakan haltersebut dilakukan untuk mennyesuaikan pada ijazah.

“Menyesuaikan degan ijazah. Supaya sama. Hurup yang berubah nik alamat semua sama,”kata Elviana.

Elviana saat dikonfirmasi terkait perubahan nama saat tersandung masalah pupuk yang sudah mendapat ketetapan hukum dari MA dia dilakukan karena diduga ada kaitannya dengan pencalonan sebagai DPRD Kabupaten Mesuji dia kembali mengelak.

“Tidak ada hubungannya itu, kan sudah inkrach,”ungkapnya.

Lalu kembali kru awak media ini mengajukan pertannyan yang terahir kali, terkait kebenaran kedua nama yang sebenarnya, Elviana atau Elfianah dia menjawab Elfianah.

“Elfianah. Cukup ya mas,”ujarnya dan ijin untuk mennyudahi konfirmasi yang dilakukan oleh awak media ini.

Kurang puas akan jawaban tersebut, kru media ini mencoba untuk menghubungi Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriah terkait sejumlah pelanggaran yang telah dilakukan oleh istri orang nomor satu di kabupaten setempat yang konon kabarnya pihak Komisi Pemilihan Umum ( KPU), tidak mengumumkan setatus pidana yang telah menimpa istri Bupati Mesuji.

Kepala Bawaslu, Fatikhatul Khoiriah mengatakan  seorang yang sudah terpidana boleh mencalonkan sebagai anggota legislatif, namun setatus pidananya harus diumumkan.

“Sepanjang mengunumkan bahwa pernah dipidana boleh mencalonkan,”ujar Khoiriah, singkat.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU), Kabupaten Mesuji, Syaiful Anwar saat dikonfirmasi oleh awak media mengaku terkesan tidak berdaya menolak berkas pencalonan istri orang nomor satu di kabupaten setempat. Bahkan dirinya mengaku sempat bersitegang dan mendapat tekanan dari tim sukses Elvina. Syaiful juga mengaku hingga berita ini diturunkan Elviana belum pernah datang ke kantor KPU.

“Kami sempat menolak pendaftaran EA (Elviana Red), dan kami juga minta surat dari LP dan Kejaksaan Negri, untuk persyaratan Ea karena ini harus diumumkan, mereka menolak, lalu mereka berkata apa dasarnya karena Ea tidak menjalani hukuman,”ujar Syaiful Anwar.

Ketua KPU Syaiful Anwar juga mengaku permasalahan Elviana hingga saat ini sudah diserahkan kepada pihak Bawaslu dan Gakumdu Provinsi Lampung. Sayangnya Ketua Bawaslu Lampung saat akan ditannya lebih lanjut permasalahan tersebut mennyudahi obrolan.

Redaksi media ini tidak ada maksud lain dengan pemberitaan ini serta tidak ada unsur politik atau mempolitisir masalah tersebut. Dengan harapan dimuatnya sejumlah kasus yang menimpa istri orang nomor satu di Kabupaten Mesuji, masyarakat kedepan bisa membedakan calon pemimpin yang betul-betul bersih dari tindakan melawan hukum, karena mengingat istri seorang bupati adalah salah satu publik figur bagi rakyatnya.(Nur).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *