Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo resmi menandatangani surat edaran terbaru mengenai Aparatur Negara (ASN) yang terjerat kasus korupsi. Dalam surat edaran tersebut, ASN atau PNS yang melakukan tindak pidana korupsi wajib diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat) apabila putusan hukumnya sudah berkekuatan tetap atau inkracht.
Surat itu juga ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, serta Ketua KPK Agus Rahardjo.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat bernomor 180/6967/SJ tertanggal 10 September 2018 itu ditujukan kepada seluruh Bupati dan/atau Wali Kota yang ada di seluruh Indonesia. “Memberhentikan tidak dengan hormat aparatur sipil negara yang melakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusan pengadilan negeri yang berkekuatan tetap atau inkracht sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Point lainnya dalam surat itu disebutkan bahwa Tindak Pidana Korupsi masuk dalam extra ordinary crime, maka pemberantasan harus ditindak secara luar biasa dan sanksi tegas khususnya ASN dalam memberi efek jera. Dalam surat edaran itu juga tertulis, surat edaran nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan tidak berlaku lagi.
Karena, dalam surat tahun 2012 itu dijelaskan tidak disebutkan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang terbukti korupsi, tetapi hanya larangan PNS korup diangkat dalam jabatan struktural. Untuk diketahui, perihal surat edaran yang berisi PNS korupsi belum dipecat, sebelumnya sudah dibahas oleh KPK dengan BKN, Kementerian PAN-RB, dan Kemendagri beberapa waktu lalu.
Hal ini berawal dari temuan BKN yang menyebutkan ada 2.357 PNS korupsi yang vonisnya telah berkekuatan hukum tetap tetapi masih aktif dan menerima gaji. Saat itu, Tjahjo sempat mengatakan bila surat edaran tertanggal 29 Oktober 2012 itu seolah-olah membolehkan PNS korupsi tetap berada di jabatan struktural, tanpa dipecat. “Ini yang menjadi kendala,” ucap Tjahjo kala itu. Untuk itu, Kemendagri berkoordinasi dengan BKN, KPK dan Menpan RB untuk mendukung upaya pencegahan korupsi yang lebih fokus dan terukur. (jwp)

